Perempuan Afghanistan Terbebas dari Kawin Paksa, tetapi Masih Dilarang Main Sinetron

Sabtu, 04 Desember 2021 – 01:54 WIB
Pejuang hak perempuan Afganistan dan aktivis sipil melakukan protes menyerukan kepada Taliban untuk meneruskan prestasi mereka dan pendidikan, di depan istana kepresidenan di Kabul, Afganistan, Jumat (3/9/2021). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/foc/cfo

jpnn.com, KABUL - Pemerintah Taliban Afghanistan pada Jumat mengeluarkan dekret tentang hak-hak perempuan yang menyebutkan bahwa perempuan jangan dianggap sebagai properti dan harus dimintai persetujuan jika ada yang ingin menikahi mereka.

Namun, surat keputusan itu tidak menyebut soal perempuan mendapatkan pendidikan atau bekerja di luar rumah.

BACA JUGA: Pemerintah Taliban Akhirnya Bayar Gaji Pegawai Negeri Afghanistan, Dari Mana Dananya?

Taliban sejak mengambil alih kekuasaan di Afghanistan pada 15 Agutus berada di bawah tekanan dari masyarakat internasional untuk berkomitmen menjunjung hak-hak perempuan.

"Perempuan bukan properti, melainkan manusia yang mulia dan memiliki kebebasan; tidak ada yang boleh menyerahkan mereka kepada siapa pun sebagai imbalan untuk perdamaian... atau penghentian permusuhan," demikian bunyi dekret itu, yang dikeluarkan oleh juru bicara Taliban, Zabillah Muhajid.

BACA JUGA: Taliban Umumkan Kabinet, Gambar Perempuan Mulai Dicoret-coret

Dekret itu menetapkan aturan soal pernikahan dan properti bagi perempuan, dengan menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dipaksa menikah dan janda harus mendapat bagian properti peninggalan almarhum suaminya.

Dekret juga menyebutkan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan dan kementerian agama serta kementerian informasi harus menjunjung hak-hak perempuan tersebut.

BACA JUGA: Jubir Taliban: Pendidikan Anak Perempuan Memperbaiki Generasi

Namun, ketetapan pemerintah Taliban itu tidak menyinggung soal perempuan boleh bekerja atau memasuki fasilitas-fasilitas selain rumahnya.

Dekret juga tidak menyebutkan hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan. Masalah itu selama ini menjadi kekhawatiran utama masyarakat internasional.

Taliban mengatakan pihaknya sudah berubah dan bahwa sekolah menengah atas untuk perempuan di beberapa provinsi sudah diperbolehkan beroperasi.

Kendati demikian, banyak kalangan pembela hak perempuan masih meragukan keseriusan niat Taliban itu.

Pada masa berkuasa dari 1996 hingga 2001, Taliban melarang para perempuan meninggalkan rumah tanpa didampingi pria kerabat masing-masing dan jika tanpa mengenakan burkak.

Selama masa itu, Taliban juga tidak membolehkan anak-anak perempuan mendapat pendidikan.

Baru-baru ini, Taliban mengeluarkan peraturan yang melarang penayangan serial televisi (sinetron) yang menampilkan akting perempuan. Aturan tersebut jelas mengubur harapan kaum hawa Afghanistan berkarier di dunia seni peran. 

Masyarakat internasional, yang membekukan miliaran dana bagi bank sentral dan pembangunan Afghanistan, telah menekankan bahwa hak perempuan merupakan elemen utama bagi mereka untuk mempertimbangkan menggalang hubungan dengan pemerintah negara itu.

Afghanistan, yang juga mengalami krisis likuiditas bank karena pemasukan mengering akibat penerapan sanksi, sedang mengalami keruntuhan ekonomi sejak Taliban mengambil alih kendali di negara tersebut. (ant/dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler