Perempuan asal Bogor: Saya Ingin Bertemu dengan Bunda Risma

Selasa, 18 Februari 2020 – 05:31 WIB
ZKR (tengah), tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Tri Rismaharini. Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah

jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan perempuan inisial ZKR, tersangka perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran di Surabaya, Senin, memastikan tersangka yang merupakan ibu dari tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat, itu bisa menghirup udara segar, Senin (17/2).

BACA JUGA: Bu Risma Sudah 2 Kali Terima Surat dari Perempuan asal Bogor

"Kami kabulkan penangguhan penahanannya setelah melalui pengkajian berdasarkan gelar perkara yang berlangsung belum lama lalu di Polda Jatim," kata AKBP Sudamiran.

Tersangka ZKR terlihat keluar dari ruang tahanan Polrestabes Surabaya pada hari Senin sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Terima Kasih Bu Risma, Semoga Ibu Sehat Selalu, Amin

Dia mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang telah memaafkannya.

"Saya ingin bertemu dengan Bunda Risma untuk mengucapkan terima kasih secara langsung," katanya.

BACA JUGA: Detik-detik Pak AR Dihajar Massa hingga Remuk

ZKR ditetapkan sebagai tersangka setelah menghina Wali Kota Tri Rismahirini dengan sebutan yang dinilai tidak senonoh saat merespons banjir yang terjadi di Kota Surabaya melalui akun Facebook-nya pada tanggal 16 Januari lalu.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Sandi Nugroho saat dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin memastikan Wali Kota Tri Rismaharini secara pribadi telah resmi mencabut laporan perkara ini.

"Akan tetapi, pencabutan laporan perkara itu merupakan hal yang lain lagi. Tersangka tidak serta-merta langsung bebas setelah laporannya dicabut karena masih ada proses yang harus dilalui. Saat ini kami masih fokus pada penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka ZKR," ucapnya. (antara/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler