Salah satu terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor dibebaskan dari penjara, Kamis (16/07) setelah menjalani hukuman empat tahun di LP Kerobokan.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bersalah terhadp Sara dalam kematian Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Agustus 2016.
BACA JUGA: Menelusuri Perjuangan Petani Indonesia demi Secangkir Kopi Warga Australia
Dengan keputusan ini, Sarah akan langsung dideportasi ke Australia.
Sara menjadi terpidana bersama pacarnya pria asal Inggris David James Taylor yang divonis enam tahun penjara dan hingga kini masih menjalani hukumannya.
BACA JUGA: Apakah Membuka Kembali Kelab Malam di Australia Merupakan Langkah Tepat?
Sara yang berasal dari Byron Bay di Australia saat itu bersikukuh tidak bersalah setelah mayat Wayan Sudarsa ditemukan di Pantai Kuta.
Dia berdalih apa yang ia lakukan ketika itu adalah berusaha melerai David dan Sudarsa yang terlibat perkelahian.
BACA JUGA: Kapolri Copot Brigjen Prasetijo dari Jabatannya
Aksi ekspat Australia di Indonesia
Menurut Kapolresta Denpasar yang ketika itu dijabat Kombes Hadi Purnomo, kasus ini bermula ketika David dan Sara membeli bir dan duduk-duduk di Pantai Kuta sekitar pukul 9 malam.
Kombes Hadi menjelaskan kedua orang ini kemudian menuju pinggir pantai, sementara tas Sara dan bir yang mereka beli ditinggal. Mereka kemudian mendapati tas Sara sudah hilang.
"Sara panik, karena di situ ada ATM, SIM dan dompet serta uang. Karena panik, dia meminta tolong orang yang ada di situ [korban]," kata Kombes Hadi, seperti dilaporkan media setempat.
Kebetulan Wayan Sudarsa yang masih berseragam polisi saat itu berada di tangga yang menuju ke pantai.
Menurut versi polisi, Sara kemudian menanyakan apakah korban melihat tasnya yang hilang.
Pertengkaran pun terjadi, kata Kombes Hadi, setelah David datang menghampiri Sara dan menggeledah saku korban.
"Karena disebut polisi gadungan dan sakunya digeledah, Aipda Sudarsa pun marah dan mendorong David," katanya.
"David ditindih dan Sara menolong. Saat itulah, tangan dan pahanya Sara digigit oleh korban. Korban melakukan perlawanan," ungkap Kombes Hadi.
Laporan forensik menyebutkan ada 42 luka pada tubuh korban, puluhan di antaranya terjadi pada bagian kepala dan leher.
Wayan Sudarsa dipastikan meninggal beberapa jam setelah perkelahian tersebut. Photo: Terpidana David Taylor saat menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan seorang anggota polisi Bali pada 13 Maret 2017. Ia dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara. (ABC News: Phil Hemingway)
David Taylor mengakui memukuli korban dengan menggunakan teleopon genggam, tangan, serta botol bir saat perkelahian, meski berdalih untuk membela diri.
Majelis hakim PN Denpasar memutuskan David bersalah telah secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian orang lain dan divonis enam tahun penjara.
Sementara Sara mengakui telah menghancurkan barang bukti berupa kartu anggota polisi dari korban dan bersama-sama David membakar baju mereka yang berlumuran darah.
Dalam pembelaannya di persidangan, tim pengacara Sara hanya mengakui perbuatan kliennya yang menghancurkan barang bukti.
Menghancurkan bukti adalah perbuatan pidana yang terancam hukuman maksimal tujuh bulan penjara. Gotong Royong di Tengah Pandemi
Cerita inspiratif dari warga Indonesia yang memilih membantu satu sama lain saat menghadapi pandemi virus corona.
Sara mengaku dirinya membiarkan David membakar baju berlumuran darah karena dia ketakutan dan teringat pada anak-anaknya di Australia.
Dalam persidangan kasus ini, Sara menyampaikan pembelaan bahwa dirinya tidak memiliki peran apa-apa atas kematian korban.
"Saya percaya pada kebenaran, yang telah saya sampaikan kepada polisi dan dalam persidangan ini sejak awal," katanya.
"Saya tidak pernah membantah saya ada di sana, namun saya bersumpah saya tidak pernah menyakiti korban," ujar Sara.
Ia mengakui menghancurkan karti identitas korban namun hal itu dia lakukan untuk melindungi korban dari pencurian identitas.
Sara ditangkap di luar kantor konsulat Australia dua hari setelah kejadian.
"Jika saya ingin melarikan diri, bukankah saya lebih baik terbang ke Australia dan bukannya melanjutkan liburan di Jimbaran?" katanya.
"Harap diingat bahwa saya berada di negara lain. Saya tidak mengerti hukum Anda," tambahnya.
"Saya ketakutan dengan apa yang akan terjadi. Saya memikirkan anak-anakku. Saya memikirkan korban," kata Sara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan setelah menjalani persidangan selama enam bulan dengan menghadirkan belasan saksi.
BACA ARTIKEL LAINNYA... New Normal di Indonesia: Kasus Penularan Naik, Tes Corona Jadi Ladang Bisnis