jpnn.com, JAKARTA - Seorang advokat bernama Herni Dwiyanti melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada Polda Metro Jaya atas dugaan berita bohong dan penghinaan.
Herni mengatakan membuat laporan itu lantaran Hotman Paris menyebut Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kubu Pelapor Mulai Diperiksa Polisi, Bagaimana Nasib Hotman Paris?
Akibat pernyataan Hotman itu, Herni merasa dirugikan secara materiil karena surat kuasa pekerjaannya diputus oleh kliennya.
"Awalnya saya mendapat kuasa dari klien saya yang bernama Selviana, tiba-tiba (surat kuasa, red) dicabut. Kaget saya, kenapa dicabut?. Dia bilang katanya baca berita bahwa Peradi saya tidak sah," kata Herni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4).
BACA JUGA: Bantah Sebut Peradi Tidak Sah, Hotman Paris Bilang Begini, Tegas!
Herni yang anggota Peradi mengaku mencoba meyakinkan kembali bahwa organisasi tempat dia bekerja tidak seperti yang dikatakan Hotman Paris, dengan membuat laporan polisi.
"Saya harus memastikan apakah pernyataan saudara Hotman Paris Hutapea itu benar atau hoaks. Saya mencari keadilan dengan melaporkan saudara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya," ujar Herni.
BACA JUGA: Lihat Itu Para Tahanan, Kompol Hery Ungkap Kondisi Kesehatan Mereka
Laporan Herni teregister dengan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 25 April 2022.
Herni menjelaskan perihal kontrak pekerjaannya dengan kliennya dicabut akibat ucapan Hotman soal Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Dia menyebutkan surat kuasa dicabut oleh kliennya setelah dua hari pernyataan Hotman terekspos ke publik dan media massa.
Kontrak pekerjaannya pun mendadak batal seusai kliennya membaca berita di media massa yang menyebut Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan tidak sah.
"Saya baru menerima kuasa 19 April 2022, lalu dicabutnya 21 April setelah dia (klien) membaca berita itu. Pas saya mau bekerja, tiba-tiba diputus (kontrak), berarti saya tidak dapat apa-apa," jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Herni, Selestinus mengatakan kliennya merasa dirugikan secara materiil.
Terlebih, kliennya telah dijanjikan fee untuk mengurus perkara hukum.
"Jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya Rp 50 juta, itu perjanjian success fee dari kliennya," kata Selestinus.
Salestinus juga mengeklaim akibat ucapan Hotman itu, banyak advokat yang terancam kehilangan pekerjaan karena termakan opini bahwa Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
"Akibat pernyataan Hotman Paris ini membuat kami anggota Peradi yang kartunya ditandatangani Otto Hasibuan terancam," ujar Selestinus.
Herni melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP tentang menyiarkan berita bohong dan atau penghinaan.
Bantahan Hotman Paris
Hotman Paris sebelumnya membantah mengeluarkan pernyataan soal Peradi tidak sah.
Pria kelahiran 20 Oktober 1959 itu menjelaskan, saat jumpa pers pada 20 April 2022, yang dia bahas soal anggaran dasar dan akibat hukumnya.
"Seolah-olah ada tuduhan Peradi tidak sah. Padahal yang kami bicarakan soal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya," ujar Hotman Paris di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Dia menegaskan dirinya tak membahas atau menyinggung soal Peradi tidak sah. Oleh karena itu, Hotman merasa difitnah saat muncul kabar tersebut. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama