jpnn.com, JAYAPURA - Seorang ibu rumah tangga bernama Martina Tebai cukup terkejut didatangi petugas dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu.
Kedatangan aparat penegak hukum itu untuk meminta Martina mengganti kerugian negara akibat ulah sang suami yang dulu terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi yang menjerat Permenas Doo sudah terbilang lama, yakni 1991. Suami Martina itu divonis telah terbukti melakukan korupsi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura.
BACA JUGA: Sahroni Dukung Kejaksaan Berantas Mafia Pupuk Sampai ke Akar-akarnya
Permenas Doo telah kembali kepada Sang Pencipta pada 2017. Almarhum belum mengganti kerugian negara akibat perbuatannya, yakni sebesar Rp 15 juta.
Martina kini harus mencari uang sedikit demi sedikit dengan cara berjualan sayur di pasar Paldam Distrik Jayapura Selatan.
BACA JUGA: TNI-Polri Masih Cari Keberadaan Nober Korban Penembakan KKB di Puncak Papua
Jika uang sudah terkumpul dan dianggap layak untuk dibayarkan sebagai cicilan, dia menyerahkan tabungannya itu kepada kejaksaan, dalam rangka melunasi "utang" almarhum suaminya kepada negara.
Mengenakan kaus berwarna pink, celana panjang dan sandal jepit, Martina perlahan menaiki anak tangga di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi untuk bertemu Kajari Jayapura Alexander Sinuraya dan Lenny Sibarani.
Sembari duduk tertunduk dan diam seribu bahasa di depan Jaksa, Martina mengeluarkan amplop berwarna cokelat dari dalam tas yang terbuat dari rajutan akar (noken).
Amplop itu merupakan uang hasil jerih payahnya berjualan di pasar untuk menyicil utang sang suami kepada negara.
BACA JUGA: Perempuan Cantik Ini Sedang Dicari, Ada yang Tahu? Mohon Infonya
"Saya hanya mampu memberikan uang Rp 1 juta ini untuk diserahkan kepada negara," ucap Martina kepada wartawan, Rabu (11/5) siang.
Saat ditanya bagaimana dengan sisa utang sang suami, Martina berjanji akan bekerja keras demi menyelesaikannya dengan cara menyicil.
"Kalau ada kelebihan pasti saya bayar tiap bulan entah itu Rp 100 atau Rp 200 (ribu)," ujarnya sembari berlinang air mata.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura L Alexander Sinuraya ketika dikonfirmasi cukup memberikan apresiasi kepada Martina.
"Ini luar biasa, patut dicontohkan, sosok wanita tegar yang berusaha untuk menyelesaikan tunggakan sang suami kepada negara, meski harus bekerja keras berjualan di pasar," ucap Alex.
Alex menuturkan, suami sang ibu itu dulunya terjerat kasus korupsi pada 31 tahun silam, yakni 1991.
Meski Permenas Doo telah menjalani hukuman di Lapas, tetapi proses pengembalian kerugian negara tetap mengacu UU Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada tiga perubahan UU terkait kasus Tipikor dan saat itu suami dari ibu ini terjerat kasus pada tahun 1991, meski sudah menjalani penahanan, kerugian negara harus dikembalikan walaupun yang bersangkutan sudah meninggal ahli warisnya harus mengembalikan," bebernya.
Alex juga mengungkapkan pihaknya tidak melihat seberapa besar nilai uang yang dikembalikan. Namun, niat Martina untuk mengembalikan yang patuh diberikan apresiasi.
"Meski tiap bulan berapa pun diberikan untuk mengembalikan kerugian negara kami tetap menerima karena ibu ini memiliki niat baik," tegasnya.
Sementara itu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jayapura Lanny Sibarani cukup terharu dengan upaya yang dilakukan oleh Martina.
"Ini sangat luar biasa, ibu ini memiliki niat yang baik, meski ia tidak mengetahuinya," ucapnya.
Lanny menceritakan semula cukup sulit untuk mengetahui keberadaan keluarga dari almarhum Permenas Doo perihal kasus ini.
"Setelah membangun komunikasi kami berhasil menemukan keluarga dari almarhum dan kami coba menyampaikan hal tersebut, Puji Tuhan, Istri almarhum menerima untuk mau mengembalikan kerugian negara meski secara menyicil," tegasnya. (mcr30/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Terdengar Bunyi Tembakan, Nober Palintin Hilang, Tak Ada Jejak Darah
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji