Perempuan Hanya Satu, Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 23 Maret 2012 – 17:56 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR pada Kamis (22/3) malam telah menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dari 14 calon anggota KPU yang diajukan oleh pemerintah. Dari tujuh nama, hanya satu yang perempuan yakni Ida Budhiati.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, hasil penetapan anggota KPU itu cacat hukum, yakni tidak sesuai dengan ketentuan di UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Lepas dari kualitas anggota baru ini, satu hal yang perlu dan harus diperjelas oleh Komisi II DPR adalah minimnya komposisi keterwakilan perempuan di dalam anggota penyelenggara baru ini. Khususnya anggota KPU. Dari tujuh nama yang telah ditetapkan hanya terdapat satu nama dari perempuan," ujar Ray Rangkuti kepada koran ini, Jumat (23/3).

Dijelaskan, mengacu pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011, maka komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu adalah minimal 30 persen dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, setidaknya 3 dari 7 anggota KPU itu haruslah representasi kelompok perempuan. Sementara Bawaslu harus terdapat di dalamnya dua perempuan.

"Ketentuan ini juga berlaku pada UU Penyelenggara Pemilu yang sebelumnya dan dilaksanakan dengan semestinya. Sebagaimana kita ketahui, tiga dari anggota KPU yg lama adalah perempuan, dan tiga anggota Bawaslu yang sebelumnya adalah perempuan," ulas Ray.

Dia mempertanyakan, mengapa ketentuan di UU Nomor 15 Tahun 2011 itu tidak dilaksanakan dalam pemilihan KPU sekarang. "Apakah Komisi II lupa, atau punya tafsir lain atas pasal tersebut atau lupa bahwa ada pasal yang mengatur ketentuan keterwakilan perempuan," cetusnya.

Karena itulah, Ray meminta Komisi II DPR memberi penjelasan dan menunda sementara pengesahan anggota KPU. Penjelasan atas hal ini, lanjutnya, bukan saja untuk memberi kepastian bahwa tidak ada pelanggaran UU, tetapi sekaligus untuk menjawab anggapan anggota Komisi II DPR yang sekarang tidak sensitif atas pentingnya mendorong partisipasi perempuan dalam politik.

"Kata memperhatikan tidak bisa tidak harus dimaknai dengan kewajiban. Sebab, itulah yang diwujudkan dalam komposisi keterwakilan perempuan dalam anggota KPU dan Bawaslu yang lalu," imbuh Ray.

Menurutnya, pasal 6 dan 72 di UU Nomor 15 Tahun 2011 sengaja dibuat secara khusus bagi munculnya partisipasi politik perempuan. "Dan karena itulah ia diatur khusus di dalam UU. Jadi kata memperhatikan harus dipandang satu rangkaian dengan 30 persen. Yakni mewujudkan komposisi keterwakilan perempuan, setidak-tidaknya 30 peren dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu," ulasnya.

Ketujuh nama yang lolos dengan memperoleh suara terbanyak masing-masing Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Husni K Manik, Ferry K Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro.

Sedang lima anggota Bawaslu yakni Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron dan Nelson Simanjuntak. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Koalisi Serang Balik PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler