Perempuan Ini Bunuh Selingkuhannya Bersama Suami

Jumat, 27 Maret 2015 – 07:35 WIB

jpnn.com - PROBOLINGGO - Suami istri, Agus Karyadi dan Luki Megawati, bisa sedikit bernapas lega. Dalam sidang kemarin, hakim PN Probolinggo ''hanya'' menjatuhkan hukuman 18 dan 16 tahun penjara atas perbuatannya membunuh Agus Hariyanto. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Putu Agus Wiranata itu lebih rendah daripada tuntutan JPU. 

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Menurut majelis hakim, pasangan tersebut secara sah melakukan pembunuhan berencana. Rencana pembunuhan itu disiapkan sejak 23 Juni 2014, dua hari sebelum eksekusi. Yakni, pada 25 Juni 2014 di tepi sungai di Pakistaji, Wonoasih, Kota Probolinggo. ''Terdakwa 1 (Agus Karyadi) dan terdakwa 2 (Luki Megawati) bersama-sama mencekik korban dengan selendang,'' ungkap hakim anggota Huklinul Dunggio.

Saat itu korban sejatinya masih hidup. Namun, terdakwa Agus Karyadi menusuk korban dengan pisau. Berdasar hasil visum, diketahui ada enam luka tusuk di tubuh korban. Satu di antaranya tepat mengenai ulu hati. Tusukan pada ulu hati tersebut mengakibatkan korban tewas.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, terungkap motif dua terdakwa yang menghabisi korban itu. Menurut hakim, pembunuhan tersebut dilakukan karena korban berselingkuh dengan terdakwa dua, Luki Megawati. 

BACA JUGA: Perampok Sadis Beraksi, Main Bacok, Gondol Ratusan Juta

Agus Karyadi sebelumnya disebutkan telah memperingatkan korban agar menjauhi terdakwa dua yang notabene istri terdakwa satu. Namun, hal tersebut tidak diindahkan. Jadi, Agus Karyadi dan Luki Megawati pun melakukan pembunuhan.

''Meskipun pembunuhan disebabkan korban melakukan perselingkuhan, tindakan itu tidak dapat dibenarkan,'' tambah Hakim Huklinul Dunggio. Tidak hanya melakukan pembunuhan berencana, dalam pemeriksaan, diketahui bahwa terdakwa Agus Karyadi juga melakukan penggelapan. Dengan demikian, selain melanggar pasal 340 KUHP, dia dijerat pasal 372 tentang penggelapan.

Dua terdakwa itu kemudian berdiskusi dengan pembela, yakni Yantono Arifin, dan menyatakan pikir-pikir. Tidak lama kemudian, suasana gaduh karena Luki Megawati tiba-tiba pingsan. Ibu dua anak tersebut shock dengan vonis 16 tahun dari hakim. (put/aad/JPNN/c20/bh) 

BACA JUGA: Melawan, Spesialis Bobol Brankas Didor

BACA JUGA: Rebut Senjata, Bandar Tembak Mati Buser Narkoba

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heroik..Mantan Kiper PSMS Medan Tabrak Begal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler