jpnn.com, MUARA ENIM - Haliaprilia, 47, warga Desa Simpang Kabupaten Oku Selatan, diamankan polisi karena berbuat terlarang di Depan Vihara Avalokistevara jalan Vihara Kelurahan Pasar III Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pelaku diamankan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Itu terbukti dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 6,16 gram.
BACA JUGA: Innalillahi, Indra Nasution Meninggal Dunia Usai Dikeroyok di Halaman Sekolah
Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan SH SIK mengatakan sebelum penangkapan terjadi, personel menerima Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering ada transaksi narkoba.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar AKP I Putu Suryawan sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.
BACA JUGA: Harimau Sumatera Teror Warga Inhil
Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,16 gram.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.
BACA JUGA: Kronologi Indra Nasution Tewas Usai Dikeroyok di Halaman Sekolah
BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong Sekolah
I Putu mengatakan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Saat ini pelaku sedang diperiksa untuk pengembangan sembari memenuhi persyarakatan untuk segera disidang,” tukasnya.(way)
Redaktur & Reporter : Budi