Perempuan Ini Jual Ratusan Liter Miras Oplosan

Minggu, 11 Februari 2018 – 06:32 WIB
Pelaku penjual miras oplosan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PONOROGO - Kepolisian di Ponorogo, Jatim menangkap seorang perempuan penjual miras bernama Siti Zulaika.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang resah karena marak aksi penjualan miras yang berada di wilayah Kecamatan Babadan.

BACA JUGA: 2 Warung Jamu di Rawalumbu Terbukti Simpan Miras

Dari laporan itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti.

Polisi berhasil menyita ratusan liter miras jenis arak jowo dan racikan ginseng untuk obat kuat pria.

"Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa miras jenis arjo yang di simpan dalam dua jeriken berisi 30 liter dan 5 toples kaca bening yang berisi oplosan gingseng," kata Kompol Abdul Mukti, Kabag Ops Polres Ponorogo.

BACA JUGA: Minum Miras Oplosan di Pesta Pernikahan, 3 Tewas, 4 Sekarat

Zulaika sempat berlari saat awak media massa berusaha memotret wajahnya. Dia menutupi wajahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 belas tahun penjara.

Sementara polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat bisnis haram tersebut.(end/jpnn)

BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan 18.000 Botol Miras Oplosan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Pascasarjana Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler