jpnn.com, PONOROGO - Kepolisian di Ponorogo, Jatim menangkap seorang perempuan penjual miras bernama Siti Zulaika.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang resah karena marak aksi penjualan miras yang berada di wilayah Kecamatan Babadan.
BACA JUGA: 2 Warung Jamu di Rawalumbu Terbukti Simpan Miras
Dari laporan itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti.
Polisi berhasil menyita ratusan liter miras jenis arak jowo dan racikan ginseng untuk obat kuat pria.
"Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa miras jenis arjo yang di simpan dalam dua jeriken berisi 30 liter dan 5 toples kaca bening yang berisi oplosan gingseng," kata Kompol Abdul Mukti, Kabag Ops Polres Ponorogo.
BACA JUGA: Minum Miras Oplosan di Pesta Pernikahan, 3 Tewas, 4 Sekarat
Zulaika sempat berlari saat awak media massa berusaha memotret wajahnya. Dia menutupi wajahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 belas tahun penjara.
Sementara polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat bisnis haram tersebut.(end/jpnn)
BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan 18.000 Botol Miras Oplosan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Pascasarjana Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Redaktur & Reporter : Natalia