jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) oplosan dengan cara melindasnya dengan alat berat di pelataran Gedung Olah Raga (GOR) Tribuana, Rabu (30/8).
Tak kurang dari tiga jam waktu dibutuhkan memusnahkan total 18.000 botol miras tersebut.
BACA JUGA: Santi Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Wajahnya Ditutupi Handuk biru
Miras ini adalah hasil produksi home industri. Diracik sendiri dengan bahan utama air keran, miras ini berbahaya dan bisa menyebabkan kematian.
Miras yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan home industri di Kota Pekanbaru Selasa (1/8) siang lalu. Untuk bersembunyi dari pantauan aparat, pabrik pengolahannya ini dijalankan pada sebuah rumah di tengah pemukiman warga.
BACA JUGA: Mahasiswa Pascasarjana Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Pabrik ini terletak di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona No 4 Kelurahan Kampung Baru, Senapelan. Sang pengelola adalah RS (52), pria asal Padang warga Jalan Soekarno Hatta Nomor 281.
Pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Ermi Widiyatno didampingi jajarannya. Tampak pula hadir perwakilan kejaksaan, dan beberapa instansi terkait lainnya.
BACA JUGA: Pemandu Lagu di Karaoke Hembuskan Napas Terakhir, Total 4 Tewas
Dalam pemusnahan, 18000 botol miras berbagai merek terlihat sudah ditumpuk diatas terpal. Satu unit alat berat untuk penggilingan juga distandbykan.
Dimulai pukul 10.00 WIB, pemusnahan ditandai dengan Wakapolda memecahkan salah satu botol miras tersebut. Setelahnya, alat berat langsung digerakkan melindas hamparan botol-botol tersebut. Begitu botol-botol pecah, mengalirlah cairan miras berwarna merah hitam hingga ke selokan. Cairan ini berbau menyengat hingga untuk mengurangi bau masker penutup hidung harus dikenakan.
Karena banyaknya miras yang harus dimusnahkan, prosesi mulai dari miras disusun, dilindas hingga botol hancur menjadi pecahan harus diulang beberapa kali. Untuk seluruh miras tiga jam proses dilaksanakan hingga seluruhnya hancur.
Dalam kasus ini, selain RS sang pengelola, turut diamankan pula pekerjanya yakni Ja, Ss, Ca, Dj dan Ds. Pada saat penggrebekan petugas menyita miras oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.
Turut pula disita 5 buah drum biru berisikan cairan alkohol, 3 buah jeriken biru berisikan alkohol, 2 buah jeriken putih berisikan cairan alkohol, 7 buah drum biru tempat mengaduk miras, dan 2 unit mesin katup (tempat pemasangan tutup botol).?
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan ditemukan sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. ?Dilokasi ini, petugas menemukan 2 buah bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung, Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat miras (bumbu miras), 10 ikat kardus? kosong tempat miras, 4 karung ?dan 37 kotak tutup botol miras.
Para tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI NO 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana.? dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku miras diolah dengan cara manual. Dalam sehari, home industri ini menghasilkan 1500 botol miras untuk dijual ke Jambi dan Palembang.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Ermi Widiyatno pada wartawan di lokasi mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam pemberantasan peredaran miras.''Miras ini tidak memiliki standar perusahaan, sangat berbahaya jika dikonsumsi, mematikan jika diminum,'' ucapnya.
Dia mencontohkan, dampak mematikan miras oplosan dapat dilihat dari peristiwa yang terjadi di Jawa Barat tahun lalu.''Itu 81 orang meninggal akibat minum miras oplosan. Jangan sampai ini terjadi di Riau. Kita sudah melakukan pemusnahan miras oplosan ini, artinya kita komitmen bersama-sama melakukan pemberantasan,'' tegasnya.(ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Tentara Pemukul Polisi Harus Dipidana
Redaktur & Reporter : Budi