Perempuan Ini Mengaku Istri Pejabat, Sudah Enam Orang jadi Korban Mulut Manisnya

Kamis, 02 Juli 2020 – 14:45 WIB
Perempuan yang mengaku sebagai istri pejabat. Foto: ngopibareng

jpnn.com, BANYUWANGI - Kepolisian menangkap Setyowati (55) yang mengaku sebagai istri salah satu pejabat di Banyuwangi, Jatim. Dia mengaku sebagai istri pejabat untuk menjalankan aksi penipuan.

Modusnya, dia mengaku bisa memberikan pinjaman senilai miliaran rupiah tanpa jaminan.

BACA JUGA: Kocak! Dua Jambret Keok Dihajar Emak-Emak Kompleks dengan Pot Bunga dan Gerobak

Sedikitnya, ada enam orang yang sudah menjadi korban. Total kerugian para korban mencapai Rp90 juta.

Salah satu korbannya adalah Sh, 54 tahun, warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anak Pejabat Berbuat Terlarang, Demokrat Usir Bos Inalum, e-Banking Ratusan Juta Dibobol

"Sw mengaku sebagai istri salah satu pejabat yang bisa memberikan pinjaman pada seseorang sebesar Rp5 miliar," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 30 Juni 2020.

Awalnya, korban bertemu dengan Setyowati kemudian mengaku bisa memberikan pinjaman senilai Rp5 miliar pada korban.

BACA JUGA: Kader Golkar Protes, Istri Bupati Kini Dicalonkan Menggantikan Suaminya di Pilkada

Korban hanya perlu menyerahkan jaminan berupa deposito sebesar Rp72,5 juta. Korban pun menyerahkan deposito pada pelaku dengan surat perjanjian di hadapan notaris.

Namun hingga waktu yang ditentukan, uang Rp5 miliar yang dijanjikan pelaku tak kunjung dicairkan.

Akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi."Kemudian kami laksanakan penyelidikan karena adanya laporan dari korban," jelas mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ini.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui ada enam orang yang sudah menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku ini.

Keenam orang itu sudah menyerahkan uang pada pelaku dengan nilai yang berbeda. "Total kerugian yang dialami keenam orang itu kurang lebih Rp90 juta," tegasnya.

Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu unit HP milik tersangka, uang tunai Rp455 ribu sisa uang korban yang ada pada tersangka, akta perjanjian utang pada notaris dan satu bendel bukti transfer.

"Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal 378 dan 372 KUHP," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler