jpnn.com, PALEMBANG - KAYUAGUNG
Seorang perempuan di Ogan Komering Ilir (OKI) nekat membegal motor mahasiswi, Sabtu (22/10/2022) lalu.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Pekanbaru, Uang Tunai Rp 3,2 Miliar Disita
Pelaku bernama Sisi, 29, kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Pangkalan Lampam.
Warga Desa Sukaraja Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI ditangkap setelah polisi berhasil melakukan tracking hp korban yang turut dirampas pelaku.
BACA JUGA: Siswi SMA Disekap di Kamar Kos, Lalu Digarap 3 Pria Secara Bergiliran, 1 Pelaku Masih SMP
Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Aviv Pinarcoyo menceritakan, aksi begal itu terjadi malam hari di jalan Poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI. Pelaku berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor. Dalam aksinya pelaku memepet motor korban lalu menendang dan mencabut kunci motor korban hingga korban terjatuh dari motornya.
Akibatnya, korban Putri Novaria Fadhila (29) warga Desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam mengalami luka-luka. Korban tak kuasa ketika motor Honda Beat warna coklat nopol BG 3537 KAU miliknya dibawa kabur pelaku.
BACA JUGA: Penjelasan Kapolres Yahukimo Soal Baku Tembak dengan KKB yang Menewaskan Bripda Gilang
"Pelaku langsung menguasai dan mengambil harta korban berupa 1 unit sepeda motor. Adapun isi tas yang dipakai oleh korban berwana hitam yang berisikan satu STNK motor korban. Juga ada KTP, ATM BRI, SIM, Kartu Mahasiswa, uang tunai 250.000, dan 1 unit HP REALME 8," jelas Kapolsek.
Dijelaskan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil cek post email HP korban pada 31 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB. Sedangkan nomor handphonenya telah diganti oleh pelaku.
Selanjutnya petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel melakukan monitor perjalanan HP tersebut.
"Yakni dengan melaksanakan gelar razia di jalan di Areal Polsek Pampangan guna mencegat perjalan HP korban. Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone korban yang disimpan di dalam tas selempangnya," terangnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku jika handphone itu didapat dari suaminya.
Pelaku yang kini telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean