Perempuan Inisial UN Mengaku Kecewa dengan Presiden Jokowi

Rabu, 17 Juni 2020 – 07:12 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Kompol I Putu Bayu Pati memberikan keterangan pers, di Batam, Selasa (16/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Dok Polda Kepri

jpnn.com, BATAM - Seorang perempuan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) inisial UN ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di media sosial.

Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati melalui siaran pers, Selasa (16/6), menjelaskan kronologi kasus ini.

BACA JUGA: Ibu Rumah ini Tangga Bukannya Urus Keluarga Malah Sebar Ujaran Kebencian di Facebook

Awalnya tersangka UN melihat ada video yang diunggah di grup Facebook yang diikutinya. Video tersebut bernama video millenial.

"Kejadian pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA," kata Putu.

BACA JUGA: Simak Baik-baik, Pernyataan Sikap PSI soal Bintang Emon

UN lantas membagikan video tersebut di akun Facebook miliknya dan ke sebuah akun grup Facebook.

"Isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA," tuturnya.

BACA JUGA: Berani Kejar Penjahat, Pengusaha Tewas, Lukanya Sangat Mengerikan

Patroli siber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut.

Polisi lalu menangkap sang pemilik akun pada 12 Juni 2020.

Putu mengatakan, berdasarkan pengakuan UN, dia mengaku tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan pembuat video tersebut.

"Tujuan UN share (membagikan) video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan group Facebook P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, UN dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN," katanya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno menyayangkan aksi ujaran kebencian yang diutarakan saat bangsa kita bersama-sama menghadapi pandemi COVID-19.

"Di saat sulit seperti ini masih ada orang yang menyebarkan ujaran kebencian, yang kita harapkan peduli dengan keadaan bangsa. Namun menyebarkan kebencian di media sosial," kata dia pula.

Ia menegaskan Polda Kepri secara konsisten melakukan Patroli Cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler