Ibu Rumah ini Tangga Bukannya Urus Keluarga Malah Sebar Ujaran Kebencian di Facebook

Sabtu, 13 Juni 2020 – 12:26 WIB
UZ, Ibu rumah tangga yang ditangkap polisi. Foto: ngopibareng/ist

jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim baru-baru ini menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) Ulin Zahra (28) tersangka kasus ujaran kebencian.

Ujaran kebencian itu ditujukan Ulin Zahra pada salah satu kiai di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Panyeppen, Pamekasan, melalui akunnya di Facebook yang bernama Suteki.

BACA JUGA: Pasang Status di Facebook, Pegawai Depot Air Ketahuan Jadi Pendukung ISIS

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ujaran kebencian itu terjadi ketika tersangka memberikan komentar di grup Pamekasan Hebat pada 6 Juni lalu.

Dalam grup tersebut, tersangka mengomentari posting-an Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'

BACA JUGA: Alamak! Tiga Ibu Rumah Tangga Iseng Sebar Video Hoaks Penculikan Anak

Selain itu, akun Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan posting-an status Agus Rowi yang berbunyi jika pasien corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut mati.

Trunoyudo memaparkan, komentar dari tersangka mengundang emosi dari warganet termasuk masyarakat dan santri ponpes yang ada di Pamekasan itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ganjar Kecewa, Kemendikbud Buka Lowongan Baru

Dalam komentarnya, tersangka menuliskan ‘Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, membodohkan masyarakat berembel-embel kiai, dan ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasullulahnya'.

“Jadi tersangka ini kami amankan karena menyampaikan ujaran kebencian berupa menghina salah satu pondok pesantren yang ada di Pamekasan sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial,” kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Tak hanya itu saja, dalam kasus ini polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan fake akun yang dia beri nama Suteki dan menyamarkan diri dengan foto lain.

"Kami melakukan proses penyidikan dengan tersangka atas nama UZ, pekerjaan ibu rumah tangga. Kemudian saat ini UZ sedang dalam penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus,” katanya. 

Dia memastikan kepolisian menyidik secara objektif dan profesional sesuai prosedur berdasarkan aturan undang-undang ITE.

Dalam penangkapan Ulin, polisi menyita sejumlah barang bukti handphone yang digunakan Ulin untuk mengunggah komentarnya.

Sementara itu, pelaku terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler