jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis onslag van rechtsvervolging atau lepas dari tuntutan hukum terhadap Siska W Maulidhina, terdakwa kasus penipuan terhadap Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun.
Siska ialah salah satu dari dua terdakwa penipuan beraroma mistis yang mengaku bisa memanggil Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
BACA JUGA: Berdandan Ala Nyi Roro Kidul, Nora Alexandra Merasa Aneh Lihat Foto Ini
"Menyatakan terdakwa Siska Sari Maulidhina, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim yang diketuai T Oyong, Kamis (18/11).
Atas vonis ini, JPU langsung menyatakan kasasi. JPU sebelumnya menuntut agar Siska dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Menunjukkan Foto Nyi Roro Kidul Saat Beraksi, 2 Jambret Bermotor Apes
JPU menilai wanita itu bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara itu bercerita tentang kakek buyutnya pernah menikah dengan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN soal Pemberkasan NIP PPPK 2021, Khusus Guru Honorer, Sabar ya
Seiring berjalannya waktu, Siska yang mengaku memiliki indra keenam itu pada Februari 2017 mengirim pesan WhatsApp ke korban Rudi Hartono Bangun seolah sedang diincar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki kesalahan.
Terdakwa kemudian berhasil meyakinkan wakil rakyat tersebut bahwa dirinya bisa membantu supaya luput dari incaran KPK, dengan melibatkan Nyi Roro Kidul.
Namun, saksi korban harus memenuhi syarat ritual yakni mencari tumbal bayi merah.
Lantaran korban merasa tidak sanggup, terdakwa kemudian memberikan solusi yakni menyediakan sejumlah ayam hitam sebagai penggantinya (tumbal) yang harganya Rp 7 juta per ekor.
Dengan dalih untuk keperluan proses ritual yang dilakukan terdakwa, korban Rudi Hartono pun dimintai uang baik secara transfer maupun cash alias kontan.
Di awal, terdakwa meminta agar korban mengirimkan uang ke rekening rekannya Halim Wijaya (berkas penuntutan terpisah dan telah divonis bebas di PN Medan, red) dengan alasan rekening banknya sedang diawasi aparat penegak hukum.
Selain ke rekening Halim, ada juga uang yang diambil tunai ke rumah saksi korban melalui sekuriti saksi korban, Samuel Aritonang sebanyak 10 kali di Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara, Kota Medan.
Ada juga transferan uang ke rekening bank atas nama Gunawan Ananta, yang merupakan ayah terdakwa.
Bahkan pada Maret 2018, terdakwa selalu meminta saksi korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak lagi menjadi target KPK.
Karena kehabisan uang, saksi korban menjual 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp 800 juta kepada saksi Benny di Jalan Nibung Medan.
Wakil rakyat itu mengalami kerugian Rp 4 miliar lebih. Dia juga sempat membujuknya agar uang yang pernah diberikan kepada terdakwa dikembalikan.
Namun, terdakwa memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut.
Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu telah memvonis bebas terdakwa lainnya yakni Halim Wijaya. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni