Info Terbaru dari BKN soal Pemberkasan NIP PPPK 2021, Khusus Guru Honorer, Sabar ya

Kamis, 18 November 2021 – 10:50 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan info terbaru soal pemberkasan NIP PPPK 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pemberkasan NIP PPPK 2021 sudah dimulai, setelah sistem pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di masing-masing akun SSCASN calon PPPK, telah siap digunakan.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan masing-masing peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 harus menginput sendiri DRH melalui sistem modul DRH di aplikasi SSCASN.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo Melirik Jokowi, Fadli Zon Mengkritik Pedas, Ada Masalah dengan NIP PPPK?

"Pengisian DRH ini berlaku untuk peserta yang lulus PPPK guru maupun non-guru," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Kamis (18/11).

Secara terpisah Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan sistem pengisian DRH sudah siap.

BACA JUGA: Belum Ada Tanda-Tanda Pemberkasan NIP PPPK 173 Ribu Guru Honorer, Apa Masalahnya?

Pengisian DRH merupakan persyaratan awal data penerbitan NIP PPPK dan harus diinput masing-masing calon PPPK yang telah lulus.

Penginputan DRH ini baru dimulai oleh PPPK non-guru. 

BACA JUGA: Tenaga Administrasi Mendapat Afirmasi Lulus PPPK Guru Tahap I, Kok Bisa?

"Jadi yang mengisi DRH baru calon PPPK non-guru,' ujarnya.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN per 2 November 2021, penyampaian kelengkapan dokumen untuk PPPK non-guru tahap I pada 18 November sampai 4 Desember.

Pengusulan penetapan NIP PPPK non-guru 19 November sampai 18 Desember.

Untuk PPPK non-guru tahap II penyampaian kelengkapan dokumennya pada 30 November sampai 16 Desember.

Sedangkan pengusulan penetapan NIP PPPK non-guru mulai 1 sampai 31 Desember.

Bagaimana dengan PPPK guru? Deputi Suharmen menjawab masih menunggu pengolahan data. Sebab, beberapa data masih ada yang bermasalah. 

Dia mengatakan BKN telah menerima surat dari Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril pada Rabu 17 November terkait data Dapodik yang guru swasta, tetapi bisa ikut seleksi tahap I.

Berdasarkan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, guru swasta bisa ikut tes PPPK tahap II dan III.

Namun, entah kenapa di Dapodik, ada guru swasta terdaftar sebagai guru honorer di sekolah negeri sehingga mereka bisa ikut seleksi tahap I. 

"Nama-nama ini kemudian diminta untuk di-TMS-kan (tidak memenuhi syarat) karena memang yang bersangkutan tidak boleh ikut di tahap I," terangnya.

Deputi Suharmen pun meminta para guru honorer yang lulus PPPK tahap I untuk bersabar. Sebab, terlalu berisiko bila sistem DRH, dibuka sementara datanya masih ada yang bermasalah. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler