jpnn.com - JAKARTA - Jumi Yunita, 26, ditangkap anggota Polres Jakarta Utara karena terbukti menjadi kurir narkoba. Dari tangan Jumi, polisi menyita 12 kg sabu-sabu.
’’Narkoba ini disimpan dalam tas-tas yang katanya diimpor dari Guangzhou,’’ kata Kapolrestro Jakut Kombespol Susetio Cahyadi.
BACA JUGA: Dor! Dor! Pentolan Perampok Sadis jadi Mayat
Jumi ditangkap di tempat kosnya di Jalan Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di tempat kos perempuan yang bekerja sebagai PSK itu, polisi juga membekuk warga negara Nigeria Jhon Ladiord Okori.
Menurut perwira dengan tiga melati di pundak tersebut, modusnya adalah membeli tas dalam jumlah banyak. Yakni, 82 buah. Lalu, setiap tas diisi satu hingga 2,5 ons sabu-sabu.
BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba Ini Juga Dikenakan Pasal Pencucian Uang
’’Sabu-sabu ini produk dari Tiongkok yang masuk lewat jalur laut, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok. Sabunya enggak diedarkan dulu, melainkan disimpan di sebuah gudang ekspedisi di kawasan Penjaringan,’’ kata Susetio kepada wartawan di lobi Mapolres Jakut kemarin.
Susetio menjelaskan, penangkapan dua pengedar jaringan SS internasional itu berawal dari perkenalan Jumi dengan Jhon di salah satu kelab di Jakarta Pusat pada Selasa (21/7). Jumi memang bekerja sebagai wanita penghibur di kelab itu. Setelah berkenalan, mereka check-in di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Mantan Residivis Curas Itu Ditembak, Dor.. Dor.. Lumpuh
Awalnya, lanjut Susetio, Jumi enggan menerima tawaran Jhon sebagai kurir narkoba. Namun, karena diiming-imingi akan dinikahi dan mendapatkan uang banyak, Jumi pun luluh, lantas menerima tawaran Jhon. ’’Jumi ini sempat nolak. Tapi, karena faktor ekonomi, perempuan ini jadi nurut,’’ jelasnya.
Jhon lalu meminta Jumi untuk mengambil barang haram tersebut di gudang ekspedisi di Penjaringan dengan upah Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan untuk menyewa mobil pengangkut barang.
Namun, petugas sekuriti gudang mencurigai gerak-gerik Jumi, kemudian melaporkannya ke polisi. Meski curiga, petugas sekuriti itu tetap membiarkan Jumi untuk mengambil tas-tas tersebut.
Dalam perjalanan pada Jumat malam (24/7) itu, Jumi terus berkomunikasi dengan Jhon. Lalu, Jhon meminta Jumi untuk membawa tas-tas berisi narkoba tersebut ke tempat kos. ’’Sudah kami buntuti terus saat itu,’’ kata Susetio.
Sesampai di kos, Jumi kembali diperintah Jhon untuk mengambil timbangan. Saat itu Jumi mengaku tidak mengerti cara menimbang dan jumlah ukuran berat yang sesuai. Ketika menimbang barang bukti itu, polisi lalu masuk. ’’Saat itu juga Jumi bersama barang bukti kami ciduk,’’ jelasnya.
Menurut Susetio, paket sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan di wilayah Jabodetabek oleh Emeka Ubon, WN Nigeria, yang ditengarai sebagai bandar narkoba. ’’Saat ini Emeka masuk daftar pencarian orang (DPO),’’ tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Apollo Sinambela mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini marak di wilayah Jakarta Utara. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Interpol dari Tiongkok untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba.
Sebelumnya, kata Apollo, pada Selasa (21/7) pihaknya meringkus tiga WNI pengedar sabu-sabu jaringan internasional. Mereka merupakan jaringan internasional asal Guangzhou, Tiongkok.
Sabu-sabu golongan I dengan berat 11 kilogram itu dikemas di dalam chasing alat refleksi kaki elektrik yang disita petugas saat hendak dikirim ke Makassar.
Atas perbuatannya, Jumi dan Jhon dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan denda hingga Rp 10 miliar. (gum/c15/ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Hipnotis Tersungkur Didor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi