jpnn.com - KOTA - Dua tersangka narkoba yang ditembak Polresta Pekanbaru di Kuantar Regency pada Jumat (24/7) lalu yakni SD (35) dan ST (37) merupakan bandar besar narkotika antar provinsi.
Bahkan dari hasil penyelidikan sementara salah satu pelaku yang berinisial SD (35) merupakan salah satu resedivis pelaku curas di Bagan Batu Rohul yang pernah ditahan selama empat tahun.
SD diketahui merupakan warga jalan Seroja gang Melati Sumatera Utara. Tersangka ini pernah melakukan perampokan terhadap toke sawit di bagan batu pada 2002. Menurut pemeriksaan sementara tersangka ini tidak segan-segan menembak mati korbannya. Sebagai pelaku curas SD dikenal dengan Pangilan AD T.
Sementara ST merupakan warga Jalan Jaya Agung kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagansinembah, Rohil. Ia selalu meyakinkan pelanggan dan menakut-nakuti pembeli dengan mengaku sebagai marinir. Padahal aslinya ia hanya seorang supir truk.
BACA JUGA: Pelaku Hipnotis Tersungkur Didor Polisi
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarif Hidayat mengatakan kedua tersangka ini memang pemain lama. "Mereka juga diduga sudah berulang kali mengedarkan narkoba di Pekanbaru," ujar Syarif Hidayat, Minggu (26/7) kemarin.
Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekabaru, Kompol Iwan Lesmana Riza menyebutkan pihaknya bekerja keras dalam mengungkap kasus narkoba ini dengan waktu sekitar dua bulan.
"Bahkan tim harus menyewa rumah, untuk menyakinkan tersangka untuk melakukan transaksi,Saat ini kedua tersangka masih diperiksa, namun kedua tersangka masih belum mau banyak berbicara, bahkan sangat tenang sekali,’’ tuturnya.
Ditambahkan kasat, bukti mereka ini memang bandar yang profesional saat penangkapan untuk menghilang jejak bandar diatas mereka, mereka sempat membuang sim card memori handphone mereka. "Narkoba jenis narkotika dan sabu ini berasal dari Malaysia, melalui jalur Medan," tambahnya.
Dari medan, mereka membawa sabu dengan dua mobil Camry dan Landcruiser, mobil yang membawa barang bukti dibelakang, satu lagi didepan. ‘’Itu dilakukan agar jika ada razia, mobil yang membawa barang bukti tidak kena razia," terang Iwan.
Iwan juga mengatakan kedua tersangka juga ada buku transkasi. Dalam buku transkasi tersebut mereka menggunakan istilah krikel dan pasir. "Istilah krikil untuk narkoba jenis ektasi, pasir untuk istilah sabu," tuturnya.
Dari perkiraan sementara jika ektasi sebanyak 5.000 butir dan sabu 1/5 kilogram terjual tersangka akan mendapatkan uang sekitar Rp2.4 Miliar. Selain itu, kedua tersangka ini banyak kaki tangannya di Pekanbaru. Bahkan mereka juga sempat melakukan transaksi di kabupaten Siak.(hsb/ray)
BACA JUGA: Satu Kg Sabu-Sabu asal Malaysia Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus ke Karimun
BACA JUGA: Tiga Kali Dianiaya, Gadis Cantik Polisikan Kekasihnya yang Anggota Brimob
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selundupkan Sabu Rp18 M, Astaga Maaak! Ternyata JLO Itu Bandar Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi