jpnn.com - SOREANG – IS (36), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Barat, tergolong perempuan kejam.
Dia menganiaya Nurlela Sari (23), pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja dii rumahnya.
BACA JUGA: Bocah Punk Mabuk Masuk ke Rumah Warga, Beginilah Jadinya
Selama bertahun-tahun korban dianiaya IS, dengan disiram air panas, dihantam pakai palu, dan dipaksa makan cabe rawit, di kediaman tersangka di wilayah Komplek Bumi Orange Blok E-1 No.61 Rt 01 Rw 32 Desa Cimekar KecamatanCileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko Adi Putra yang didampingi Kasubag Humas, AKP Eti Mulyati dan KBO Reskrim, Iptu Dwi Noor Wahyono membenarkan bahwa tersangka IS merupakan salah satu PNS di Dinas Perkebunan Provinsi bagian administrasi sejak tahun 2009.
BACA JUGA: Kasihan, Polisi Babak Belur, Jarinya Ditebas Parang Sampai Putus
Kasus ini terungkap bermula dari peloran korban ke Polsek Cileunyi pada 4 Oktober lalu.
Unit Reskrim Polsek Cileunyi langsung melakukan penyidikan dan menjemput tersangka di kediamannya.
BACA JUGA: Penjual Cat Mengaku Polisi agar Punya Motor Kawasaki
"Kejadian ini terjadi pada 25 September lalu, dan korban berhasil melarikan diri dan pulang ke rumahnya di Cikarang Bekasi, pada 2 Oktober lalu, dan langsung melapor ke Mapolsek yang berada di Kabupaten Bekasi.Nnamun, oleh petugas disana diarahkan melapor ke Polsek Cileunyi pada 4 Oktober, sebab, harus melapor ke Polsek wilayah kejadian," kata Niko saat memberikan keterangannya di Mapolres Bandung, Senin (24/10).
Pada saat korban melapor ke Polsek Cileunyi, lanjut Niko, korban mengalami luka robek di bagian kepala selebar 13 centimeter dikarenakan dihajar memakai palu sebanyak dua kali.
Korban juga mengalami luka bakar melepuh sekujur tubuh di bagian punggung, lengan kiri dan leher, akibat siraman air panas.
Selain itu luka terbakar di bagian lidah karena korban dipaksa memakan cabe rawit dengan jumlah yang banyak.
"Luka-luka serupa juga didapati hampir disekujur tubuh korban. Alasan pengaiayaan ini, dilakukan tersangka karena pakaian miliknya dicampurkan dengan pakaian kotor. Sehingga, pakaian yang hendak dipakainya tersebut rusak. Karena kesal tersangka langsung menghantam korban," ucapnya.
Menurut pengakuan korban, penganiayaan itu dilakukan tersangka sejak korban bekerja di rumah majikannya itu tahun 2009
Saat itu korban mendapatkan gaji Rp 250 ribu, dan naik menjadi Rp 300 ribu pada tahun 2013. Namun korban tidak menerima gaji dengan alasan ditabungkan oleh tersangka.
"Penyiksaan ini terjadi sejak korban bekerja di rumah tersangka, secara fisikis gaji tidak diberikan, dan ada beberapa kejadian pada saat tersangka minta dipijit saat itu korban sedang tidur. Korban dipaksa memakan cabe rawit satu mangkuk," jelasnya.
Niko pun menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, ancaman pidana penjara 10 tahun penjara. Serta didenda sebanyak Rp. 30 juta.
Sementara itu, tersangka IS mengakui perbuatannya. Dia menyebut korban telah merusak pakaiannya yanga akan dipakai dinas.
Hanya saja, lanjutnya, korban menyangkal telah mencampurkan pakaian bersih dengan yang kotor. Dengan alasan itu, dia secara spontan melakukan penyiksaan terhadap korban.
"Saya kesal sudah satu jam lebih ditanya, dia tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga suka malas mencuci pakaian, padahal selama bekerja tugasnya hanya mencuci pakaian dan bersih-bersih rumah. Karena, mengurus anak saya sendiri yang melakukannya," kata IS.
IS tetap menyangkal telah melakukan penyiraman air panas terhadap korban.
Katanya, IS terkejut setelah air panas dalam gayung yang dipegangnya tumpah, yang disebabkan, badannya tersenggol oleh koran.
Begitu juga gaji korban yang ditahannya. "Korban meminta saya untuk menabungkan gajinya sejak 2013. Saat ini uangnya masih ada di saya, masih ada dalam tabungan saya," pungkasnya. (yul/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri dan Selingkuhan Diduga Bersekongkol Bunuh Suami
Redaktur : Tim Redaksi