jpnn.com, PALEMBANG - Gegara ulahnya sendiri, AB terpaksa berurusan dengan polisi.
Remaja 17 tahun warga Kota Palembang itu kabur tepat pada hari resepsi pernikahannya.
BACA JUGA: Iwan Fals Tak Lupa dengan Wajah Pengacara Keluarga Brigadir J, Hmm
Penangkapan AB atas laporan keluarga D (16), perempuan yang batal dinikahinya.
AB dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu
"Ya, penangkapan AB itu dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Renakta, Selasa malam di rumah orang tuanya," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni saat dikonfirmasi, Rabu.
AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Ternyata Rusak
"AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak," kata Kompol Masnoni.
Kendati demikian, dia memastikan penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan adalah anak di bawah umur.
Sementara itu, di hadapan penyidik Subdit IV Renakta, AB mengakui kesalahannya yang kabur di saat hendak dinikahkan di rumah mempelai perempuan Minggu (22/5).
?????Hal tersebut dilakukannya lantaran belum siap untuk menjadi kepala rumah tangga di usianya saat ini.
"Saya akui salah. Saya sama sekali tidak ada niat melakukan tindak kekerasan itu (kepada D), saya hanya membujuk rayu dengan janji bakal menikahi. Kemudian, saya kabur karena belum ingin nikah dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan," kata AB.
Dia mengaku selama pelarian menyewa indekos dengan bekerja di toko pakaian di Lampung. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigadir J Diduga Dibunuh di Sini, Keluarga Serahkan Bukti Baru
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti