Perempuan yang Pura-pura Jadi Pasien Covid-19 di RS Ini Langsung Ditangkap Polisi

Sabtu, 16 Mei 2020 – 22:10 WIB
Pelaku prank pura-pura jadi pasien covid-19. Foto: dok Polres Bone/ngopibareng

jpnn.com, BONE - Aksi Anisa Rahma asal Bone, Sulsel benar-benar bikin geleng-geleng kepala di masa pandemi corona saat ini.

Wanita 20 tahun ini pura-pura atau nge-prank perawat rumah sakit mengaku positif terpapar virus corona atau Covid-19.

BACA JUGA: Ramai Bikin Video Prank Berbahaya, YouTube Keluarkan Larangan

Cerita berawal ketika Anisa bersama ketiga rekannya, yakni Eka Saswati, Dirgantara, dan Dandi pesta miras di kosan.

Saat mabuk miras oplosan, Anisa mengalami sesak napas. Ketiga temannya lalu membawa Anisa ke Puskesmas Watampone.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: THR Cair Mal Diserbu Pengunjung, Din Sentil Jokowi, Anies Angkat Bicara

Namun, puskesmas tidak memiliki peralatan lengkah sehingga dirujuk ke RS Hapsah, Bone.

Saat di rumah sakit, Anisa minta tes corona. Dia beralasan memiliki kontak dengan kakeknya di Jayapura, Papua, yang positif corona.

BACA JUGA: Kasus YouTuber Ferdian Paleka Disoroti Media Asing

Suhu badan Anisa saat dicek normal 36 derajat celcius. Tapi perawat dan ketiga teman Anisa jadi panik ketika Anisa mendadak kejang-kejang.

Tim medis akhirnya membawa Anisa ke RSU Tenriawaru, Bone, untuk penangan pasien corona. Para perawat pun sigap membantu dengan mengenakan alat pelindung diri (APD).

Saat dicek suhu badan, kondisi Anisa normal dan tidak ada tanda-tanda sesak napas. Kemudian ketiga temannya membawa Anisa keluar dari rumah sakit.

Rupanya, ada salah satu perawat yang mendengar percakapan Anisa dengan teman-temannya kalau dia nge-prank soal virus corona.

Mengetahui hal tersebut, perawat rumah sakit melaporkan hal ini ke petugas keamanan dan Satpol PP yang berjaga di rumah sakit.

Mereka pun bergerak cepat dengan mengamankan keempat remaja tersebut ke Posko Induk Covid-19 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Usai mendapat pengakuan dari Anisa Cs, Humas RSUD Bone Ramli melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bone.

"Membuat laporan sekaligus efek jerah agar tidak terjadi lagim" tegasnya.

Pihak kepolisian pun segera memproses kejadian ini. Hasilnya, ketiga teman Anisa diperbolehkan pulang ke rumah. Sedangkan Anisa harus mendekam di sel Mapolres Bone.

Anisa dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

"Dia intinya membuat, menyebarkan, atau memberitakan berita bohong yang berakibat lahirnya keonaran di tengah masyarakat," tegas Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun.

Dia pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak terjebak pada perbuatan yang sama. Pahrun mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi hukum yang dapat diterima pelaku prank, seperti apa yang dialami oleh Anisa.

"Intinya bahwa supaya ke depan jangan main-mainlah, di dalam pandemi seperti ini kita masih main-main, membuat gaduh petugas-petugas kita, jangan ada lagi seperti itu. Biar pelakunya jera, dan orang lain jangan sampai meniru perilakunya," tegas Pahrun. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler