Peretas Situs Presiden SBY Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Kamis, 11 April 2013 – 17:51 WIB
JEMBER - Peretas (hacker) situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), www.presidensby.info yang kini berganti nama www.presidenri.go.id, Wildan Yani Ashari, 21 akhirnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (11/4). Namun, Wildan yang mendapat dukungan dari kelompok peretas ternama dunia Anonymous itu diadili tanpa didampingi pengacara

"Apakah terdakwa tidak didampingi penasehat hukum selama persidangan," tanya Ketua Majelis Hakim, Syahrul Machmud, kepada Wildan sebelum persidangan dimulai seperti dilansir Antara.

Sambil menggelengkan Wildan dengan tegas menjawab, "tidak, saya tidak didampingi penasehat hukum."

Majelis hakim lantas mengatakan, apabila dalam persidangan selanjutnya Wildan akan didampingi penasehat hukum akan dikabulkan.

Dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap terdakawa.

Secara bergantian, keduanya membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 50 junto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pria lulusan SMK itu juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Junto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serangkaian pasal itu, mengancam terdakwa Wildan dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar.

Sidang tersebut akhirnya berjalan selama 20 menit.

Usai sidang, JPU Mujiarto mengatakan pihak Kejari Jember sudah menawarkan kuasa hukum kepada Wildan sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh Tim Mabes Polri ke kejaksaan negeri setempat. "Tapi terdakwa tetap menolak," kata Mujiarto.

Seperti diketahui sekitar bulan Januari lalu Wildan yang diketahui bekerja sebagai administrator di CV Suryatama itu berhasil membobol situs resmi presiden. Setelah beberapa bulan ditelusuri, Mabes Polri baru mengamankannya ketika ia sedang online di sebuah warnet. Dia pun langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendum PKS Batal Diperiksa KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler