JEMBER - Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali menjalani sidang, Rabu (12/6). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) itu, Wildan kembali meminta maaf kepada majelis hakim dan mengakui kesalahannya. Dia pun meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Kedua orang tua Wildan juga hadir mendampingi buah hatinya. Wildan yang tampak santai dalam sidang membawa secarik kertas tulisan tangan yang berisi pembelaan. Ketua Majelis Hakim Syahrul Mahmud memberikan hak kepada Wildan untuk membacakan pembelaannya. Wildan menyatakan, dirinya secara individu meminta maaf dan mengakui kesalahannya setelah membobol situs SBY. ''Saya minta maaf, saya khilaf,'' tuturnya.
Dia mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak bermaksud merugikan orang lain atau merusak saat meretas. Motif membobol website presiden hanya iseng. Pemuda 20 tahun itu meminta majelis hakim PN Jember memberikan vonis seringan-ringannya.
Apalagi, Wildan mengaku ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. ''Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut,'' imbuh Wildan dengan suara bergetar.
Alumnus SMK di Balung itu mengaku, selama ini dirinya menjadi penopang perekonomian keluarga. ''Saya menjadi penjaga warnet dan teknisi komputer,'' ujarnya. Karena itu, dia meminta majelis hakim mempertimbangan semua itu dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya saat menjatuhkan putusan nanti.
Setelah mendengar pembelaan Wildan, Ketua Majelis Hakim Syahrul Mahmud menutup sidang dan menundanya hingga pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan putusan. (ram/har/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Diminta Legawa Terima DPD
Redaktur : Tim Redaksi