Pergantian Eselon I Kemenpera Mendapat Sorotan

Senin, 20 Oktober 2014 – 07:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pergantian pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dinilai tidak memiliki etika birokrasi. Pergantian yang diduga dilakukan secara tiba-tiba dan terkesan tertutup itu dipastikan akan menimbulkan dampak birokrasi, sehingga instabilitas birokrasi akan terjadi.

"Jika benar (pergantian tersebut, Red), maka itu merupakan kesalahan yang telah dilakukan Menpera. Sebab, sudah tidak jadi menteri atau demisioner, tapi tetap melakukan pelantikan pejabat eselon I," kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra saat dimintai tanggapannya terkait pelantikan pejebat eselon 1 di Kemenpera, di Jakarta, akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Keppres Diteken, Seluruh Menteri Resmi Berhenti Hari Ini

Menurut Saldi, Djan Faridz tidak memiliki ruang lagi memilih pejabat eselon I. Ruang itu sudah menjadi wewenang menteri yang baru nanti sesuai kriteria.

Saldi menilai kalau pelantikan tersebut terbukti, maka Presiden SBY dianggap tidak konsisten dengan ucapannya di depan umum yang telah menjadi kebijakan publik itu.

BACA JUGA: Jokowi-JK Bawa Optimisme

Sebab, sebelumnya sekitar tiga bulan lalu di berbagai media massa, SBY pernah mengatakan tidak akan ada pergantian pejabat utama eselon I, kecuali pergantian itu karena pensiun ataupun memiliki kinerja sangat buruk.

"Karenanya, dengan dugaan adanya pergantian pejabat eselon 1 di Kemenpera, hal ini membuktikan bahwa instruksi presiden itu tidak seluruhnya diikuti oleh para pembantunya," katanya.

BACA JUGA: Ibunda Jokowi Bawakan Serabi dan Jamu

Disinyalir pada Jumat (17/10) lalu, Menpera Djan Faridz telah melakukan pencopotan pejabat eselon 1 yaitu, Deputi Swadaya dan Deputi Pembiayaan Kemenpera. Bahkan, pelantikan pejabat baru itu terkesan tertutup tanpa diliput oleh awak media.

Saldi mengatakan, pencopotan hanya bisa dilakukan apabila kinerja pejabat eselon 1 itu sangat buruk atau karena sudah pensiun. Dalam peraturan perundangan kinerja sangat buruk adalah realisasi kinerja kurang dari 20 persen.

Menurut sumber yang layak dipercaya, dalam peraturan perudang-undangan kepegawaian dikatakan pejabat struktural dapat diberhentikan dari jabatan strutural karena bersalah, sehingga dijatuhi 'hukuman berat'. Karenanya, apakah SBY telah dibohongi oleh para pembantunya atau Surat Keputusan (SK) pencopoton Deputi Menpera itu palsu.

Dikatakan sumber itu, SK pencopotan Deputi Menpera ini diduga keluar dari kantor Seskab pada Kamis sore setelah rapat kabinet paripurna alias pembubaran kabinet oleh SBY.

Kemudian, SK itu berlaku dan dilakukan pelantikan setelah acara pelepasan Menpera oleh Kantor Kemenpera. Bahkan pelantikan tersebut disinyalir terkesan dilakukan secara diam-diam di ruang kerja Menpera dan tidak boleh diliput oleh wartawan.

Ketika dikonfirmasi ke Bagian Humas Kemenpera, mereka mengaku tidak ada pelantikan pejabat Eselon I yang baru seperti yang diberitakan. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz juga belum membalas pesan singkat (SMS) dari INDOPOS (Grup JPNN). (vit)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ibu Negara, Iriana: Saya Akan Tetap jadi Iriana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler