JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tetap mengikuti segala macam bentuk kebijakan yang mengatur pendidikan tinggi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Terutama mengenai penyaluran Bantuan Operasional Peguruan Tinggi (BOPT) yang akan dimulai setelah pengesahan UU PT tersebut.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nursyam mengatakan, hal tersebut disebabkan karena hingga saat ini Kemenag belum memiliki aturan mengenai pendidikan tinggi. Sehingga, ada beberapa kebijakan mengenai pendidikan yang diterbitkan oleh Kemdikbud, harus diikuti oleh Kemenag.
"Saya rasa kalau UU ini sudah dilakukan, maka kita akan sama. Penyelenggaraan pendidikan di Kemenag dan Kemdikbud sama karena UU-nya satu. Kenapa Kemenag harus mengikuti Kemdikbud, karena kita belum punya aturan yang sama. Sehingga , mau tidak mau kita harus mengikuti aturan di Kemdikbud ini," terang Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Nursyam kepada JPNN di Jakarta, Kamis (5/4).
Diakui, saat ini memang ada pemahaman dualisme dalam mengelola pendidikan di Indonesia. Yakni, pendidikan yang di bawah pengelolaan Kemdikbud, dan di bawah pengelolaan Kemenag. "Dengan adanya UU PT ini , kita juga memiliki suatu sistem yang menjamin bahwa apa yang terjadi di Kemenag sama dengan Kemdikbud," ujarnya.
Mengenai BOPT tersebut, lanjut Nursyam, tentunya semua ketentuannya sama dengan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan untuk jenjang sekolah dasar dan menengah.
"Hanya saja, ini untuk perguruan tinggi. Mengenai besaran unit costnya, kita akan tunggu hasil dari pembahasan dengan Kemdikbud. Karena mekanismenya diatur semua oleh Kemdikbud," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 62 perguruan tinggi agama Islam (PTAI), 52 diantaranya berstatus negeri. Sedangkan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) di Indonesia yang dikelola oleh Kemenag ada sebanyak 650. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Istighosah Demi Lulus Unas
Redaktur : Tim Redaksi