jpnn.com, SERANG - Pelabuhan Merak ditutup untuk penumpang selama 37 hari sejak Jumat (24/4). Hal itu seiring dengan keluarnya ketetapan larangan mudik tahun ini akibat wabah Corona (Covid-19).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo menjelaskan, mengantisipasi pelanggaran larangan mudik, pengawasan dilakukan secara berlapis baik di jalan tol maupun di jalur arteri.
BACA JUGA: Truk Bermuatan Lebih Bakal Dilarang Menyeberang Dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni
“Akan ada 15 titik. Satu di Gerbang Tol Cikupa, 14 di jalur arteri,” ujar Wibowo, Kamis (23/4).
Di dalam tol, khusus kendaraan bukan angkutan barang akan diarahkan melalui jalur kiri. Seluruh kendaraan penumpang pun akan menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Jumlah Penumpang di Pelabuhan Merak Melonjak
Sedangkan di jalur arteri, tak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, khusunya yang menunjukkan para pemudik akan menjalani pemeriksaan di setiap check point.
Bagi kendaraan yang kedapatan ditumpangi para pemudik akan diminta kembali ke tempat awal kendaraan tersebut. “Harus putar balik, enggak boleh lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Tiba-tiba Meminta Maaf Kepada Warga Jawa Barat
Aturan itu, lanjut Wibowo mulai berlaku pada Jumat (23/4), pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy menjelaskan, di Pelabuhan Merak, check point akan ditempatkan di pintu masuk dermaga reguler dan eksekutif.
Setiap kendaraan masuk menurutnya, akan melewati pemeriksaan berlapis, dari Gerem, hingga pintu masuk pelabuhan.
“Sesuai perintah pemerintah jika tidak ada aktivitas untuk penyeberang,” ujarnya.
Menurut Hasan, Pelabuhan Merak akan tetap beroperasi, namun hanya untuk kendaraan yang diizinkan seperti truk logistik, makanan, obat-obatan, dan sejumlah barang lainnya. (bam/air/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti