Perhatian! PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Catat Tanggalnya

Kamis, 15 Oktober 2020 – 00:49 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kiri). Foto: ANTARA/Riza Harahap

jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan ke depan, mulai Rabu hari ini sampai 27 Oktober mendatang.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, perpanjangan penerapan PSBMK berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10).

BACA JUGA: Maling di Cibinong Bogor Nyaris Mati

Menurut Dedie A Rachim, pada perpanjangan penerapan PSBMK ini, mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional dine in atau makan di tempat untuk kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB.

"Setelah pukul 21:00. WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya di Kota Bogor, Rabu (14/10).

BACA JUGA: Wali Kota Bogor Bima Arya Kurang Sreg sama UU Cipta Kerja

Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 21:00 WIB.

"Namun, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menyesuaikan dengan DKI yakni memperketat jam operasional tempat usaha kuliner menjadi 'dine in' sampai pukul 18:00 WIB," katanya.

BACA JUGA: Kapolres Sukabumi Kota Menangis, Minta Maaf kepada Mahasiswa

Menurut Dedie, Pemkot Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.

Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga masih menginstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar.

"Pemerintah Kota Bogor menguatkan protokol kesehatan di perkantoran," katanya.

Guna mencegah penularan COVID-19 di perkantoran, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran wali kota yang isinya mengatur pembatasan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.

"Pegawai dengan penyakit penyerta atau komorbid serta pegawai berusia lebih dari 50 tahun, agar bekerja dari rumah, dengan memperhatikan ventilasi ruang kerja dan kurangi penggunaan pendingin ruangan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler