Perhatian, Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19 dan Erupsi Merapi

Rabu, 30 Desember 2020 – 09:30 WIB
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman Joko Supriyanto. Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto

jpnn.com, SLEMAN - Pemkab Sleman, DIY, memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam COVID-19 dan bencana erupsi Gunung Merapi dari 1 hingga 31 Januari 2021.

"Dua kondisi yakni penyebaran dan penularan COVID-19 serta ancaman dampak erupsi Gunung Merapi saat ini belum ada perubahan, sehingga Pemkab Sleman memperpanjang status tanggap darurat untuk kedua kondisi tersebut," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman Joko Supriyanto, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Sleman Bakal Terapkan Minggu Tenang Covid-19 Usai Libur Akhir Tahun

Menurut dia, status tanggap darurat bencana non-alam COVID-19 diperpanjang untuk yang kedelapan kalinya sejak kasus corona terjadi di Sleman pada Maret 2020.

"Sedangkan untuk status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi merupakan perpanjangan yang ketiga sejak BPPTKG meningkatkan status aktivitas Merapi menjadi level III atau Siaga pada 5 November 2020," katanya.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Wanita Cantik Karyawan Bank

Ia mengatakan, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir masih menunjukkan angka yang cukup tinggi, dan rata-rata tiap hari penambahan angka kasus positif berada di kisaran 50 orang lebih.

"Begitu juga dengan status tanggap darurat Merapi, sampai saat ini BPPTKG juga belum mengubah status aktivitas Merapi dan masih pada level Siaga. Dengan kondisi ini maka sesuai rekomendasi BPPTKG warga terutama kelompok rentan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi atau yang berjarak kurang dari 5 kilometer harus tetap berada di barak pengungsian," katanya.

BACA JUGA: Aa Gym Positif Covid-19, Begini Kondisinya Terkini, Sekali Lagi Mohon Doanya

Joko mengatakan, dalam penanganan darurat bencana tersebut Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran melalui dana tak terduga.

"Sampai saat ini dana tak terduga masih mencukupi untuk penanganan darurat COVID-19 maupun Merapi," katanya.

Ia mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat bencana tersebut memperhatikan dua hal, yakni terkait bencana nonalam pendemi COVID-19 dan kedua terkait status Siaga Merapi.

"Dengan penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana ini Pemkab bisa mengakses dana tidak terduga untuk penanganan," katanya.

Sebelumnya Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, dengan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi maka pemerintah daerah tetap memfasilitasi kebutuhan logistik, kesehatan dan keperluan lainnya di barak pengungsian.

"Pemenuhan kebutuhan pengungsi tersebut telah dianggarkan dalam anggaran tidak terduga (on call) yang setiap saat bisa digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana," katanya.

Ia mengatakan, untuk anggaran penanganan tanggap darurat bencana erupsi Merapi pada 2020 dianggarkan sebesar Rp10,16 miliar dan telah terrealisasi seberar Rp6,37 miliar atau 66 persen.

"Sedangkan untuk 2021 juga telah dianggarkan anggaran tak terduga dalam RAPBD 2021, sehingga jika masa tanggap darurat Merapi ini masih diperpanjang pada 2021 maka anggaran tak terduga dapat langsung digunakan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler