jpnn.com - JAKARTA - Petugas kelurahan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUkcapil) di seluruh Indonesia dilarang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan blanko yang lama.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan, Seluruh permintaan masyarakat untuk memerpanjang atau menerbitkan KTP baru, harus menggunakan KTP elektronik (e-KTP). Karena demikian diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
BACA JUGA: Didesak Honorer K2, Ini Pernyataan Terbaru Menteri Yuddy
"Menerbitkan dengan KTP lama, itu artinya menyalahgunakan kewenangan, memalsukan dokumen," ujar Zudan kepada JPNN, Kamis (4/2).
Menurut Zudan, kalau saat ini masih terdapat oknum pegawai kelurahan menerbitkan atau memerpanjang data kependudukan masyarakat dengan KTP lama, patut diduga ada kerja sama dengan oknum Dinas Dukcapil setempat.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Takut Dipenjara
"Karena KTP itu yang menerbitkan Dukcapil, harus ditandatangani kepala dinas. Jadi aparat kelurahan tak mungkin menerbitkan, pasti ada kerja sama oknum aparat dukcapil dengan aparat di bawah. Masyarakat perlu mengetahui itu (KTP baru dengan menggunakan blanko lama,red) itu tidak sah. Karena sekarang wajib melalui perekaman data, secara lengkap," ujarnya.
Zudan tidak menutup kemungkinan ulah segelintir oknum masih terjadi, demi mengharapkan keuntungan secara pribadi. Karena untuk perekaman e-KTP tidak dipungut biaya. Namun dengan KTP lama, masih dimungkinkan memeroleh imbalan dengan alasan mengurus tanda tangan dan sebagainya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Fahira: DPD Harus Dikuatkan, Bukan Dibubarkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istimewa, Rapor Ratusan Pemda Bakal Diserahkan Dua Menteri
Redaktur : Tim Redaksi