Perhatikan Wajah dan Gaya Perempuan Itu, Dia Bandar Sabu-Sabu

Minggu, 06 Juni 2021 – 09:51 WIB
Terduga bandar sabu-sabu Mbok (duduk/kanan) beserta anaknya Siska (duduk/membelakangi kamera) digeledah Satresnarkoba Polresta Mataram. Foto: Harli/Lombok Post

jpnn.com, MATARAM - Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang ibu GNAP alias Mbok (41) bersama anaknya PEJF atau Siska (25) di Jalan Kokok Segara Raya Kekalik, Mataram, Kamis (3/6) sekitar pukul 23.20 WITA.

Mbok dan Siska diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: 10 Kg Sabu-Sabu Disimpan dalam Ban Serep, Pelakunya Pasutri Asal Simalungun

Tak hanya mengamankan ibu dan anak, polisi juga meringkus tiga peluncur atau kurir yang membantu si Mbok yakni KR 28 tahun, HM 29 tahun dan ARA 24 tahun.

Mereka ditangkap di indekos. Si Mbok sengaja menyewa tiga kamar untuk menjalankan bisnisnya.

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Jenderal Yusuf, Pengendali Rumah Produksi Sabu-sabu yang Dikelola Ustaz SA

Kamar nomor 11 ditempati Mbok dan anaknya, kamar nomor 12 digunakan sebagai tempat memecah barang serta lokasi menggunakan sabu, dan kamar 13 ditempati anak buahnya.

"Siapa yang bayar indekosnya di sini?” tanya seorang polisi saat penangkapan, seperti dilansir Lombok Post.

BACA JUGA: Roland Garros: Setelah 3 Jam 35 Menit Federer Menjadi Petenis Terakhir yang Tembus 16 Besar

"Dibayarkan Mbok langsung,” jawab HM dan KR dengan kompak.

HM mengaku sudah dua bulan terlibat dalam peredaran narkoba yang dikendalikan Mbok.

Tugasnya mengambil sabu-sabu dari Lombok Tengah (Loteng) dan Dompu untuk diserahkan ke Mbok dan anaknya.

"Saya hanya disuruh ambil bahan saja. Saya serahkan kepada Mbok. Pernah juga disuruh mengambil ke Batam,” kata HM.

Sementara itu, KR dan ARA bertindak sebagai pengedar setelah sabu-sabu dipecah menjadi poketan atau paket kecil.

Barang haram tersebut disebar ke wilayah Mataram dan Lombok Barat (Lobar).

"Saya sudah beberapa kali disuruh menjual,” tutur KR.

ARA pun begitu. Dia sering memasok sabu-sabu ke Karang Bagu.

"Terakhir saya bawa sepuluh gram (ke Karang Bagu, Red),” kata ARA.

KR dan ARA mengaku setiap mengedarkan sabu-sabu, dia mendapat uang Rp 50 ribu per poketnya.

Makin banyak mereka mengedarkan, kian banyak pula uang yang didapat.

"Uang itu cukup untuk makan sehari-hari,” ujarnya.

Saat diinterogasi polisi, Mbok mengaku menjalankan bisnis haram itu sejak dua bulan lalu.

Awalnya dia membawa barang ukuran besar. "Namun, saya sudah tidak lagi, Pak. Sekarang ada sedikit,” kata wanita bertato itu kepada petugas.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menuturkan, terungkapnya peran Mbok dan anaknya berawal dari penangkapan seorang ibu rumah tangga di Karang Bagu, berinisial RP.

Dari keterangan RP, anak buah Mbok berinisial ARA kerap memasok sabu-sabu ke Karang Bagu. 

"Dari hasil penangkapan itu kami kembangkan dan berhasil menangkap bandar (Mbok) beserta anak buahnya,” kata Yogi.

Polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di kamar indekos yang disewa Mbok di Kekalik. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi hanya menemukan plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

"Kami juga menemukan buku catatan kecil siapa saja orang yang mengambil barang,” ujarnya.

Saat memeriksa handphone Mbok, polisi menemukan percakapan pemesanan sabu-sabu seberat 20 gram.

Dari percakapan itu, Mbok tidak bisa mengelak dan mengakui sabu-sabu yang dipesannya masih memiliki sisa.

Mbok mengaku sabu disimpan di rumahnya di BTN Reyan Pondok Indah, Gerung Selatan, Lobar. Polisi mendatangi rumah itu. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 5 gram. 

"Barang bukti itu hanya sisa. Namun, itu cukup untuk menjerat Mbok dan jaringannya ke sel,” kata Yogi.

Mbok, Siska, dan ketiga peluncurnya dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler