jpnn.com, SERGAI - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus sepasang suami istri asal Kabupaten Simalungun yang diduga menyelundupkan 10 kg sabu-sabu, Rabu (26/5) malam lalu.
Keduanya ditangkap dari kawasan Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai.
BACA JUGA: Petugas Kebersihan Dengar Suara Rintihan Kesakitan dari Toilet Masjid, Oh Ternyata
Pasutri tersebut masing-masing berinisial AN (48) dan YU (24) asal Kecamatan Bandar, Simalungun. Mereka merupakan jaringan narkoba Aceh-Medan-Pekanbaru, dengan modus menyelundupkan di balik boks ban serep mobil.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil diungkap. Tersangkanya adalah Muhammad Herry alias Herry (33) yang diringkus di Jalan Binjai Km 15 Diski, Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu (28/4) sekira Pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dari Aceh, Tak Disangka, Pengendalinya Ternyata Ustaz ME
“Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry, diketahui AN dan YU terlibat dalam jaringan narkoba ini. Kemudian, personel melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan keduanya,” kata Riko dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6) sore.
Menurut Riko, awalnya pasutri tersebut terlacak sedang melakukan transaksi di salah satu hotel Jalan H Adam Malik, Medan. Namun, keduanya berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik plat BK 1138 LD.
“Para tersangka ini menurut pengakuannya sudah empat kali mengirimkan narkoba. Saat pertama kalinya, kedua tersangka diberi imbalan satu unit mobil Ford Everest berikut BPKB. Setelah itu, pengiriman berikutnya dijanjikan diberi uang,” ujarnya.
Riko menyebutkan, barang bukti yang disita dari keduanya selain 10 kg sabu-sabu dan 1 unit mobil Ford Everest yaitu buku rekening bank atas nama tersangka, 4 unit handphone dan uang tunai Rp 5.920.000.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tandas dia. (ris/azw/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi