jpnn.com - BENGKAYANG – FR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli Bunga (samaran). Dia harus meringkuk di sel setelah dibekuk tim Jatanras Polres Bengkayang.
“Pelaku FR dilaporkan orang tua korban. Karena ulahnya itu, korban kini hamil enam bulan,” kata Kabag Ops Kompol Paino kepada Rakyat Kalbar (JPNN Group), Jumat (15/7) kemarin.
BACA JUGA: Remaja Ini Siap Ihik-ihik di Stadion, Eh Disenteri Satpam
Bunga yang dicabuli FR merupakan pelajar kelas 2 SMA yang masih berusia 17 tahun. Bunga merupakan warga Samalantan, Bengkayang. Sedangkan FR merupakan warga Jalan Satria, Bumi Emas, Bengkayang.
FR mencabuli korban di rumahnya sendiri pada 18 Januari lalu pukul 13.00. Kemudian dia melakukannya lagi Mei silam. Modusnya, merayu dan dipaksa.
BACA JUGA: Lihatlah! Foto Pembunuh Sadis, Ditembak 6 Kali
“Setelah anaknya hamil enam bulan, baru diketahui oleh orang tua korban. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkayang,” ungkap Paino.
Kini dia ditahan di Mapolres Bengkayang. “Kami meminta agar setiap orang tua dapat mengawasi pergaulan anaknya dan mengontrol saat mereka berada di luar rumah,” imbau Paino. (kur)
BACA JUGA: Masalah Klasik, Kabupaten Ini Kekurangan Blangko e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 2 Minggu Pacaran, Remaja Ini Ihik-ihik di Stadion
Redaktur : Tim Redaksi