jpnn.com, JAKARTA - Perum Perhutani berhasil mempertahankan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif dan nilai 94,62.
Penganugerahan KIP diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoegiantoro dan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia Jakarta pada Rabu (19/12).
BACA JUGA: Perhutani Beri Apresiasi untuk Para Mitra
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyampaikan ucapan selamat atas penyelenggaraan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.
“Saya sampaikan selamat kepada para penerima penghargaan, jadikan penghargaan ini sebagai pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat," ujar Ma'ruf Amin.
BACA JUGA: SIG Meraih 2 PROPER Emas dan 7 PROPER Hijau
Sementara, Wahyu menuturkan penganugerahan ini merupakan bukti bahwa Perum Perhutani terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan informasi, sehingga dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik kategori Badan Usaha Milik Negara dengan predikat informatif.
“Perhutani sebagai BUMN Kehutanan terus berupaya menjadi badan publik yang informatif, salah satunya dengan melakukan inovasi digitalisasi berkelanjutan. Dengan pemanfaatan teknologi diharapkan pelayanan informasi terhadap publik dapat terpenuhi dan tercukupi," ungkap Wahyu Kuncoro.
BACA JUGA: Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 – 59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 – 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 – 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada