jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute Farhan A Dalimunthe mengatakan PDIP memiliki peran besar terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per tanggal 1 Januari 2025.
“PDI Perjuangan yang harus bertanggung jawab atas kenaikan PPN 12 persen ini, karena yang menginisiasi sampai menetapkan kebijakan ini di tahun 2021 lalu kan PDI Perjuangan. Jadi, jangan seolah-olah hari ini menolak dan menyalahkan pemerintahan yang baru menjabat,” kata Farhan, Minggu (22/12/2024).
BACA JUGA: Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
Dia menjelaskan kebijakan kenaikan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merupakan produk kebijakan di era kekuasaaan PDI Perjuangan sebagai Partai Penguasa.
“Pada saat itu pemerintahannya dipimpin oleh Presiden yang diusung dan juga merupakan kader PDI Perjuangan, Ketua DPR RI nya adalah mbak Puan Maharani dari PDI Perjuangan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undangnya juga Dolfie Othnieal Frederic Palit dari Fraksi PDI Perjuangan,” ungkap Farhan.
BACA JUGA: Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
Menurutnya, PDI Perjuangan sebagai Partai Politik harus memberikan teladan dan keberpihakan yang konsisten kepada masyarakat. Intrik-intrik politik akan membuat masyarakat semakin menjauh dan tidak simpatik terhadap Partai Politik.
“Kita semua tahu masyarakat sudah cerdas, jejak digital bisa diakses dengan mudah. Daripada menyalahkan orang lain atas kebijakan yang mereka buat sendiri, lebih baik PDI Perjuangan meminta maaf kepada masyarakat karena telah keliru memutuskan kebijakan yang menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
BACA JUGA: Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun beserta anggotanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Pertemuan antara Presiden Prabowo dan perwakilan DPR RI tersebut menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diterapkan secara selektif dengan pengecualian untuk barang-barang pokok dan layanan publik yang penting agar tidak membebankan masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pengkajian terkait struktur PPN yang tidak seragam untuk memastikan kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari