Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR

Jumat, 06 September 2024 – 08:21 WIB
Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ saat berbicara dalam forum dialektika demoktasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ hingga saat ini masih terus memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird guna mendapatkan keadilan.

Mintarsih melakukan itu setelah Mahkamah Agung dalam keputusannya meminta untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird, termasuk denda.

BACA JUGA: Tanggapan Anggota Komisi III DPR Terhadap Kinerja BNPT

Dia juga mengaku mendapat tudingan telah melakukan pencemaran nama baik.

Mintarsih mengaku total dana yang harus dibayar sebanyak Rp 140 miliar yang juga dibebankan ke ahli waris dari Mintarsih.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, 6 Tuntunan Honorer kepada MenPANRB & DPR RI

Untuk menanggapi itu, Mintarsih berupaya dengan melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR RI.

“Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI. Isinya di antaranya adalah penzaliman luar biasa kepada saya. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung kok bisa mengeluarkan surat putusan yang isinya saya harus mengembalikan gaji, tunjangan dan tudingan pencemaran nama baik, keseluruhan mencapai Rp 140 miliar,” ujar Mintarsih di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA: Puan Maharani: Pilkada Jawa Tengah bukan Perang Bintang

Ketika ditanyakan soal kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih yang baru saja menjadi narasumber diskusi dialektika di DPR RI itu menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya," terangnya.

Selain itu Mintarsih menjelaskan beberapa hari yang lalu dirinya juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Dia menyebut ssi surat tersebut di antara isinya mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja dan mengabdi hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya, kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang dibayarkan diminta kembali dan bahkan ada tudingan pencemaran nama baik.

“Saya pun hingga saat ini masih menunggu respons dari Kemenaker,” pungkas Mintarsih.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler