jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi memastikan adanya komitmen DPD RI dalam upaya penguatan fungsi dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Fachrul Razi, komitmen DPD RI itu merupakan hasil rapat finalisasi RUU Perubahan kedua UU No.6/2014 tentang Desa di Banten pada tanggal 28 Juni 2021.
BACA JUGA: DPD RI: UU BUMDes Jawaban untuk Kesejahteraan Desa
Dia mengatakan kehadiran BPD sangat diperlukan terutama dalam hal pengawasan, perencanaan hingga menampung aspirasi dari program-program desa.
“Sebab, dasar hukum BPD sudah cukup kuat dan akan sangat efektif dalam memajukan pembangunan di desa-desa,” ujar Senator asal Aceh tersebut, Senin (28/6).
BACA JUGA: Komite I DPD RI Membahas Revisi UU Desa, Begini Catatannya
Fachrul Razi juga menjelaskan perlunya tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD yang selama ini dirasa masih belum diakomodir.
Untuk yang satu ini, Ketua Komite I DPD RI tersebut berharap agar para anggota BPD lebih memiliki kewenangan yang representatif dengan anggaran yang ada, terutama dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun dana desa.
“BPD itu legislator atau senatornya di desa, jadi harus diperkuat kewenangannya dan kinerjanya," tegas Fachrul Razi yang juga ketua Revisi RUU Desa di DPD RI.
“Tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD harus diperjuangkan nantinya dengan sumber anggaran berasal dari anggaran negara," ujar Fachrul Razi.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi