Komite I DPD RI Membahas Revisi UU Desa, Begini Catatannya

Rabu, 13 Januari 2021 – 07:30 WIB
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI yang membidangi pemerintahan termasuk masalah desa sedang melakukan revisi terhadap UU Desa. Hal ini menjadi salah satu ada isu yang menjadi perbincangan serius dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI, Selasa (12/1).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan rapat dengan pendapat ini menghadirkan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan dan Dr. Halilul Khairi.

BACA JUGA: Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Kemendes PDTT Siapkan RPP tentang BUM Desa

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III Komite I DPD RI Fernando Sinaga didampingi Fachrul Razi (Ketua), Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I), dan Abdul Kholik (Wakil Ketua II).

Rapat Dengar Pendapat ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komite I DPD RI antara lain, Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Abraham Liyanto (NTT), Dewa Putu Ardika Seputra (Sulawesi Tenggara), Maria Goreti (Kalbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepulauan Riau), Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta), Filep Wamafma (Papua Barat), Muhammad Idris (Kaltim), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), dan Ahmad Bastian (Lampung).

BACA JUGA: Parade Nusantara Lakukan Perbaikan Gugatan Uji Materi UU Desa

Fachrul Razi mengatakan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus yang terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah.

Secara substantif, menurut Fachrul Razi, UU Desa telah mengatur kedudukan desa yang bukan lagi vertikal berada di bawah pemerintah daerah, desa dijalankan atas dasar gabungan sistem pemerintahan antara self-governing community dengan local self-government sebagai bukti adanya pengakuan dan akomodasi nilai-nilai lokal serta memosisikan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan desa.

BACA JUGA: Soal Calon Kapolri, Penilaian Petrus Selestinus Menohok Komjen Listyo Sigit Prabowo

“Undang-Undang Desa juga memberikan kewenangan pembangunan kepada pemerintah desa dari yang sebelumnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah diubah menjadi dalam kewenangan pemerintah desa, dengan demikian UU Desa telah melembagakan kewenangan pembangunan skala lokal desa dimana pemerintah desa merupakan institusi lokal yang otonom dalam penyelenggaraan pembangunan desa," tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menambahkan meskipun UU Desa telah memberi suatu kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan desa secara mandiri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi yang mana desa dijadikan sebagai subjek dalam keseluruhan prosesnya.

Namun UU Desa tidak mampu menjadi jawaban atas semua permasalahan dan tuntutan yang selama ini diperjuangkan bagi terwujudnya otonomi desa beserta segala hak-hak yang dahulu dimilikinya, khususnya dalam pembangunan desa. Bahkan beberapa pasal yang ada dalam UU Desa justru mendistorsi kewenangan desa yang hakekatnya sudah menjadi institusi yang bertanggung jawab dalam pembangunan desa.

"Melihat berbagai permasalahan tersebut, maka Komite I mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para Pakar, untuk mendapatkan kajian yang mendalam dengan harapan akan melahirkan suatu konstruksi pemahaman yang utuh mengenai hak-hak desa, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa agar peran desa sebagai subjek pembangunan yang seutuhnya dalam menentukan arah tujuan pembangunan guna mencapai kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dapat terwujud," jelas Fachrul Razi.

Senator Fernando yang berasal dari Kalimantan Utara, dalam pengantar diskusinya menyampaikan bahwa ingin melihat dulu urgensi perubahan undang-undang desa berdasarkan masing-masing daerah melalui kajian dan pemetaan. “Perubahan Undang-Undang Desa diharapkan dapat bisa mensinkronkan kebijakan yang ada saat ini.”

Fachrul Razi menyatakan bahwa diberlakukannya Undang-Undang Desa merupakan bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus yang terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah, memberikan kewenangan pembangunan kepada pemerintah desa, dan melembagakan kewenangan pembangunan skala lokal desa.

“Meskipun UU Desa telah memberi suatu kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan desa secara mandiri, namun masih belum mampu menjadi jawaban atas semua permasalahan dan tuntutan yang selama ini diperjuangkan bagi terwujudnya otonomi desa beserta hak-haknya khususnya dalam pembangunan desa,” katanya.

Sementara itu, Prof. Djho, sapaan akrab Djohermansyah Djohan menyatakan bahwa ada beberapa isu aktual yang dihadapi desa saat ini antara lain adalah adanya beragam tipe dan bentuk desa dan desa adat, kualitas SDM aparatur masih rendah, pengaturan desa, Pilkades yang diwarnai politik uang, korupsi dana desa, kualitas pelayanan masih kurang baik.

Isu aktual lainnya adalah kemampuan perencanaan dan penganggaran masih rendah, perekonomian desa belum berkembang dengan baik, rendahnya Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, kapasitas Lembaga Desa masih terbatas, dan belum banyak menerapkan Smart Village (Desa Modern).

Halilul Khairi, dalam paparannya menyoroti sejumlah hal dalam yang menjadi isu strategis, antara lain berkaitan dengan status dan kedudukan desa yang berkaitan dengan kewenangan dan otonomi desa, pembentukan desa, pemerintah desa serta keuangan dan pembangunan desa. Undang-Undang Desa mengatur Komunitas tentang Hidup Masyarakat yang terkait dengan value atau nilai tradisi dan hubungan masyarakat dengan pemimpin atau Governance.

“Jika permasalahannya ada di manajemen jangan-jangan tidak perlu dilakukan perubahan Undang-Undang, namun jika filosofinya bermasalah misalnya adanya penyeragaman desa, hal ini sebaiknya perlu dikaji lebih dalam”.

Dalam kesempatan ini, sejumlah anggota Komite I menyampaikan pandanganya berkaitan dengan rencana perubahan undang-undang desa yang pada umunya menyatakan perlu terlebih dahulu melakukan pemetaan dan kajian. Sebelum membahas perubahan kita harus memahami terlebuh dahulu sejarah UU Desa sehingga bisa lebih memahami poin apa yang akan direvisi dalam UU Desa. Oleh karena itu, perlu dibentuk tim kecil untuk melakukan kajian terkait perubahan UU Desa.

 “Jika melihat kesejarahan, memang tidak ada jabaran dalam UUD 1945 terkait pemerintahan kelurahan/desa, namun jika melihat UU Pemda dijabarkan bahwa dikabupaten kota ada kecamatan dan dibawah kecamatan ada kelurahan dan desa”

Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung serius tetapi santai ini berakhir pada pukul 13.06 WIB dengan menghasilkan suatu kesepahaman bahwa perlu untuk melakukan melakukan kajian/telaahan terkait perubahan Undang-Undang Desa dengan membentuk tim kecil agar rencana perubahan tersebut benar-benar mendapatkan hasil yang komprehensif.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler