jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin memberikan catatan penting terkait pembahasan DIM Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Sultan meminta Badan Legislasi DPR RI turut melibatkan Panitia Perancangan UU DPD RI dalam proses revisi UU tersebut.
BACA JUGA: Dokter Terawan Dipecat, Sultan Singgung Kode Etik Profesi
Permintaan itu disampaikan Sultan guna mendorong proses pembahasan Revisi UU PPP yang lebih singkat dan menghasilkan produk UU yang representatif dan inklusif dalam sistem legislasi lembaga perwakilan Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja kolega kami di Badan Legislasi DPR dan tentunya Pemerintah dalam menyusun DIM dan berupaya menyamakan perspektif terkait Revisi UU PPP ini,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (10/4).
BACA JUGA: KPK Memperingatkan Sultan Pontianak Kooperatif
Sultan percaya revisi UU yang sangat krusial ini akan memberikan transformasi politik legislasi yang signifikan dalam proses pembentukan dan melahirkan produk UU yang lebih aspirasional dan berkualitas.
Menurut Sultan, sebagai sesama lembaga legislatif, DPD RI tentu berkepentingan untuk turut terlibat aktif dan mendalam pada proses pembahasan DIM Revisi UU PPP tersebut.
BACA JUGA: Catatan Mahyudin DPD RI Soal Pengembangan IKN Nusantara
Dia ingin UU PPP benar-benar menjadi standar politik hukum baru dengan semangat politik yang lebih fleksibel dan inklusif serta meniadakan border sektoral yang dibangun selama ini.
Menurut Sultan, DPD RI secara kelembagaan menyadari bahwa konstitusi hanya memberikan sedikit kewenangan dalam proses legislasi.
“Kami tentu sangat menghormati itu,” ujar Sultan.
Namun, kata Sultan, dalam rangka mencapai tujuan perbaikan kualitas produk UU yang lebih representatif terutama yang terkait dengan tugas pokok kelembagaan, DPD tentu tidak bisa dilepaskan dari proses legislasi yang satu ini.
Meski demikian, eks Wakil Gubernur Bengkulu itu mengaku tidak memaksakan harapannya agar DPD RI dilibatkan secara aktif dalam rangkaian proses revisi UU PPP yang dilaksanakan oleh Panitia kerja Baleg DPR tersebut.
Namun, kata dia, DPD selalu siap memberikan pandangan-pandangan politik hukum secara proporsional jika dibutuhkan.
“Idealnya, DPD RI memang harus dilibatkan dalam proses pembahasan Revisi UU PPP ini. Demi masa depan politik hukum nasional yang lebih baik dan proporsional,” ujar Sultan.
Diketahui, Badan Legislasi DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022.
“Kami berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup. Kami akan meminta kesediaan teman-teman fraksi untuk segera mungkin kirim panja dan melakukan pembahasan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agats, Kamis, 7 April 2022.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari