jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Daerah Kepulauan) sangat mendesak sehingga diharapkan dapat disahkan tahun 2021.
“InsyaAllah disahkan tahun 2021," tegas Fachrul Razi saat mendampingi rombongan Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti dalam kunjungan di Propinsi Maluku Utara dan Maluku tanggal 27-31 Januari 2021.
BACA JUGA: DPD RI Berpandangan RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis
Fachrul Razi yang juga Senator Asal Aceh mengatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Daerah Kepulauan) sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 karena RUU ini sangat strategis bagi Daerah Kepulauan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan demi terwujudkan keadilan pembangunan.
Di samping itu, RUU Daerah Kepulauan merupakan ikhtiar menghadirkan Negara di Daerah Kepulauan sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B. Terjadinya bias pembangunan daratan dan Daerah Kepulauan, dan minimnya atau bahkan kosongnya pengaturan tersendiri terhadap pengelolaan Daerah Kepulauan.
BACA JUGA: Inilah Hasil Rapat Komite I DPD RI dan Menteri Tito Soal Revisi UU Otsus Papua
Sebagaimana diketahui bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 usulan RUU Daerah Kepulauan dan akan segera dibahas dalam waktu dekat bersama-sama antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI.
Sebagai representasi daerah dan sebagai inisiatif pengusul RUU ini, tentu peran DPD RI sangat penting untuk memastikan RUU ini segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 ini.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Bang Yorrys Minta Kemendag Libatkan DPD dalam Revitalisasi Pasar Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi