Periksa 41 Anggota DPRD, Tunggu Izin Mendagri

Rabu, 09 Mei 2012 – 08:22 WIB

JAYAPURA- Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua masih terus menunggu surat izin yang diturunkan oleh Mendagri untuk kepentingan pemeriksaan terhadap sekitar 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar 22 miliar.

Pihak Kejati Papua sendiri telah melakukan koordinasi dengan pihak Mendagri tetapi surat tersebut belum juga diberikan.

"Dengan belum diturunkannya surat izin pemeriksaan dari Mendagri, masyarakat jangan berpikiran bahwa Kejati lamban atau tidak melakukan pemeriksaan itu, tetapi kami akan tetap menjalankan proses hukum dan sementara ini kami sedang menunggu surat itu, jika sudah ada maka kami akan memanggil anggota DPR PB itu untuk meminta keterangan," ungkap Asisten Pidana Khusus, Kejati Papua Nikolaus Kondomo, SH, di ruang kerjanya, pada Selasa (8/5) kemarin.

Menurutnya, pihak Kejati telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pusat dalam hal ini Mendagri tetapi belum juga diturunkan surat tersebut. Pihak kejaksaan juga pernah meminta kepada pihak Mendagri untuk diproses secara cepat surat izin pemeriksaan itu sehingga proses penanganan perkara itu bisa berjalan dengan baik.

"Yang jelas, proses hukum bagi anggota DPR Papua Barat yang belum diperiksa itu akan menjalani proses hukum yaitu pemeriksaan di Kejati," ucapnya

Sementara ini, dari 44 anggota DPR Papua Barat yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sekitar 22 miliar itu, kini empat orang telah menjadi tersangka. "Sisanya akan tetap jalani proses hukum," jelas mantan Kejagung Fakfak itu disela-sela kesibukannya. (cr-177/nan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jafar Hafsah Dianugerahi Kabo Kesultanan Ternate


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler