Menurutnya, KPK dan Polri telah memiliki porsi masing-masing dalam menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, tak perlu ada aksi "nyolong start" untuk pemeriksaan mantan Kepala Korlantas Polri itu.
"Kasus ini kan sendiri-sendiri. Bukan masalah untuk cepet atau lambat dari KPK. Tidak ada hubungannya. Ini sesuai dengan kegiatan masing-masing instansi," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar saat dihubungi JPNN, Jumat (24/8).
Dugaan dua lembaga penegak hukum ini bersaing untuk memeriksa Djoko sempat santer terdengar. Keduanya sama-sama menjadwalkan pemeriksaan pada Gubernur Akpol non aktif tersebut usai liburan Lebaran. KPK bahkan berencana juga akan melakukan penahanan Djoko dalam waktu dekat. Namun itu ditampik Polri.
Menurut Anang, pemeriksaan Djoko ini adalah lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waka Korlantas nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
"Kita lakukan ini bukan untuk cepat-cepatan. KPK kan belum ada tanda-tanda panggil, surat panggilan aja belum ada, minimal 3 hari,"tutur Anang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Susilo Sempatkan Shalat Jumat
Redaktur : Tim Redaksi