jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui paket barang kiriman jasa ekspedisi pada Kamis (24/10).
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Muhamad Irwan mengungkapkan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan instansinya.
BACA JUGA: Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
Petugas memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Banyumas.
“Saat memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, petugas mendapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," ungkap Irwan dalam keterangannya, Senin (4/11).
BACA JUGA: Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
Dari penindakan itu, lanjut Irwan mengungkapkan, petugas mengamankan 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 120.346.200.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp 83.501.834.
BACA JUGA: Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
Irwan menegaskan Bea Cukai Purwokerto secara konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.
Dia mengungkapkan peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi, karena tidak membayarkan pungutan negara untuk barang kena cukai.
"Jika hal ini dilanjutkan tentu akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat dalam aturan perpajakan,” bebernya.
Irwan juga mengatakan di era yang sudah maju ini, tidak dapat dipungkiri jasa ekspedisi atau dikenal dengan nama Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sangat dibutuhkan, baik oleh organisasi maupun individu.
"Namun, tak sedikit pula pihak yang mencoba menyelewengkan aturan pengiriman barang menggunakan PJT ini, termasuk mengirimkan paket berisikan rokok ilegal," ungkapnya lagi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi