Perilaku Hakim Dominasi Aduan Masyarakat ke KY

Rabu, 11 Mei 2011 – 00:04 WIB
JAKARTA - Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengungkap dalam satu minggu setidaknya KY menerima lima sampai enam surat pengaduan dari masyarakat mengenai prilaku hakim dalam memproses berbagai perkara.

"Dari rata-rata pengaduan masyarakat itu, sekitar 80 persen mengadukan putusan hakim yang menurut pihak pengadu bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan," kata Suparman Marzuki, di hotel Sultan Jakarta, Selasa (10/5).

Sisanya sekitar 20 persen, lanjut Suparman, dilaporkan bahwa ada hakim yang tidur dan sibuk mengirim pesan singkat, menelpon dan ke luar-masuk disaat menyidangkan perkara.

Soal putusan perkara, kata Suparman, terkait dengan inkonsistensi dalam memberikan pertimbangan hukum dan menghadirkan para saksi"Kejanggalan yang dilaporkan antara lain mengenai saksi yang namanya tidak ada dalam BAP lalu dalam tingkat kasasi muncul saksi siluman," tegasnya.

Selain itu ada juga laporan soal kasus mobil rental yang dimusnahkan

BACA JUGA: DPD Minta Pemerintah Optimalkan BNP2TKI

"Seseorang punya mobil lalu diserahkan kepada sebuah perusahaan rental untuk disewakan
Tanpa sepengetahuan pemilik dan perusahaan rental, mobil itu digunakan oleh pihak penyewa untuk melakukan perampokan

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Wako Tomohon Diganjar 9 Tahun Bui

Anehnya, dalam putusan hakim, mobil itu harus dimusnahkan
Ini keputusan yang tidak masuk akal," tegasnya.

Lebih lanjut, Suparman juga menegaskan bahwa pengungkapan data ini bukannya bertujuan untuk menjelek-jelekkan sekitar 7000 hakim yang saat ini ada di Indonesia.

"KY bukannya menjelek-jelekan sekitar 7000 hakim karena dalam kenyataannya memang masih banayak hakim baik dalam memutus suatu perkara

BACA JUGA: Kejagung Dituding Petieskan Kasus Sisminbakum

Data ini saya sampaikan bahagian dari hak-hak publik untuk mendapat informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KY," katanya.

Terakhir, dia juga mengungkap bahwa sikap Ketua Mahkamah Agung (MA) yang menyerukan para hakim untuk tidak memenuhi panggilan KY ternyata tidak berjalan efektif.

"Buktinya, lumayan banyak para hakim di daerah yang ternyata bersedia memenuhi panggilan KYKecuali para Hakim Agung yang ada di MA, memang lebih cenderung mematuhi seruan Mahkamah Agung yang tidak jelas payung hukumnya itu," ungkap Suparman.

KY, imbuh Suparman sesuai dengan tugas yang diberikan oleh konstitusi hanya berwenang memeriksa hakim, bukan proses peradilan(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis KNKT China Belum Tentu Diterima


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler