Kejagung Dituding Petieskan Kasus Sisminbakum

Selasa, 10 Mei 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mempertanyakan kesungguhan Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) atas nama mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo.

"Padahal, penyidik di Kejagung sejak tahun lalu, menetapkan Yusril dan Hartono sebagai tersangka kasus SisminbakumBahkan awal Mei 2011, Kejagung telah merampungkan proses pengkajian khusus terhadap kasus Sisminbakum

BACA JUGA: Analisis KNKT China Belum Tentu Diterima

Tapi hingga kini kasus ini terkesan telah dipeti-es-kan," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, dalam acara diskusi diselenggarakan National Press Club bertema Peradilan Perkara Sisminbakum, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/5).

Perihal desakan agar kasus Sisminbakum segera dilimpahkan ke Pengadilan, menurut Febri tidak hanya datang dari ICW
DPR sebagai lembaga tinggi negara juga sudah mengajukan desakan agar kasus Sisminbakum segera dilimpahkan ke Pengadilan karena hanya itulah satu-satunya cara untuk menyibak berbagai misteri di balik patgulipat yang didalangi sejumlah kemenkumham dan pengusaha yang berperan sebagai operator Sisminbakum, ujar Febi Diansyah.

"Pengadilan adalah sau-satunya institusi yang paling berhak menentukan bahwa mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo bersalah dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp420 miliar itu," tegasnya.

Kenyataan ini kontradiktif dengan proses peradilan kasus yang berhubungan dengan Sisminbakum dan bahkan beberapa perkaranya telah diputus oleh Pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Analis Kepegawaian Jangan Berkutat di BKD

"Terkesan ada perlakuan berbeda diantara para tersangka, terdakwa dan terpidana kasus Sisminbakum
Kejagung Tidak memperlakukan sama di muka hukum terhadap para pihak," imbuh Febri.

Lebih lanjut, Febri mengungkap kontradiktif proses hukum Sisminbakum

BACA JUGA: Kotak Hitam Merpati Tak Bisa Dianalisis di Indonesia

Dipaparkannya, mMantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Syamsudin Manan Sinaga sudah divonis 2,5 tahun di tingkat kasasi, mantan Dirjen AHU lainnya Zulkarnaen Yunus divonis 1 tahun di tingkat kasasi, sedangkan mantan Direktur PT SRD (operator Sisminbakum) Yohanes Waworuntu divonis 5 tahun di tingkat kasasi"Sedangkan Romli Atmasasmita (Dirjen AHU lainnya) divonis bebas di tingkat kasasi," ungkapnya.

Anehnya, kata Febri, berkas perkara Yusril dan Hartono belum dilimpahkan ke PengadilanPadahal, dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus Sisminbakum, pihak Jaksa menyebutkan adanya tindakan bersama-sama yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam operasional Sisminbakum yang berujung tindak pidana korupsi.

"Pengusaha Hartono Tanoesoedibjo terkesan mendapat perlakuan istimewa dalam penyelesaian perkara kasus iniPadahal sebagai pemilik PT SRD, hartono harus mempertanggungjawabkan kerugian negara Rp420 miliar itu," tukas Febi Diansyah(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Dorong Tunjangan Kades Disetarakan UMR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler