Peringatan Brigjen Awi soal Video Dewasa Mirip Gisel

Minggu, 08 November 2020 – 16:18 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan peringatan terkait beredarnya video dewasa mirip Gisel. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyebarkan video yang menampilkan adegan dewasa mirip artis Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel dengan seorang pria.

Pasalnya, tindakan menyebar konten berbau asusila melanggar UU ITE dan bisa dipidana.

BACA JUGA: Analisis Hukum Hotman Paris soal Video Syur Mirip Gisel, Sebuah Peringatan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyebaran itu melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.

“Larangan untuk menyebarkannya ada di Pasal 27 itu ya dan ada ancaman pidananya,” kata Awi ketika dikonfirmasi, Minggu (8/11).

BACA JUGA: Heboh Video Syur Mirip Gisel, Begini Reaksi Wijin

Adapun Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dimaksud Awi berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Bagi setiap orang yang melanggar pasal tersebut, bisa dipidana dengan maksimal hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Sedih Ingat Ada PPPK Jelang Pensiun

Atas adanya larangan dari pasal tersebut, jenderal bintang satu ini meminta masyarakat tak ikut menyebarkan video yang berdurasi 19 detik itu.

“Jadi, kami ingatkan agar tidak ikut menyebarkan video itu, karena memang ada unsur pornografi di dalamnya,” tegas Awi.

Diketahui, video mirip Gisel sudah tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu.

Tagar Gisel pun menjadi trending di Twitter.

Kasus viral video panas ini bukan kali pertama menimpa mantan istri Gading Marten itu.

Pada 2019, video panas yang mirip Gisel juga viral. Namun hal itu dibantah oleh Gisel. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler