Peringatan dari Nur Kholis untuk Seluruh PNS dan PPPK

Kamis, 11 Februari 2021 – 10:29 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.

SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK, Banyak Banget, Ada Beras

Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya, dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.

PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

BACA JUGA: Gus Yaqut dan Mas Nadiem Segera Bertemu, Urusan Penting terkait PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nur Kholis mengingatkan para ASN agar mematuhi SE MenPAN-RB tersebut.

ASN yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.

BACA JUGA: PPPK Bergembira, Ada yang Tak Disangka terkait Gaji

"Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur Kholis ketika dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (11/2) pagi.

"Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata mantan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu.

Nur Kholis mengatakan bahwa ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis.

Ia mengatakan, pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk menekan potensi peningkatan penularan COVID-19 pada masa libur.

"Itu adalah aturan yang harus ditegakkan demi terputusnya mata rantai COVID-19," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   ASN   Libur Imlek  

Terpopuler