Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK, Banyak Banget, Ada Beras

Rabu, 10 Februari 2021 – 11:49 WIB
Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jadwal pendaftaran seleksi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021 direncanakan pada Maret mendatang.

Namun, jadwal ini bisa molor April bila urusan formasi PPPK 2021 masih belum selesai.

BACA JUGA: Senangnya, PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala seperti PNS

"Pelaksanaan rekrutmen guru PPPK memang diperkirakan Maret tetapi bisa juga April. Ini masih dalam proses diskusi di Panselnas," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril kepada JPNN.com, Jumat (29/1)

Nah, Anda tentu pengin tahu komponen gaji dan tunjangan PPPK.

BACA JUGA: PPPK Bergembira, Ada yang Tak Disangka terkait Gaji

Berikut ini komponen gaji dan tunjangan PPPK berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN.

Komponen pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:

BACA JUGA: Informasi Terbaru Kemendikbud soal Materi Ujian PPPK, Guru Honorer Harus Tahu

a. gaji pokok;

b. tunjangan istri/suami

c. tunjangan anak

d. tunjangan pangan/beras

e. tunjangan umum

f. tunjangan jabatan struktural/fungsional

g. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

h. tunjangan khusus Provinsi Papua

i. tunjangan pengabdian di wilayah terpencil

J . tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan istri/suami diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan istri/suami diberikan untuk satu istri/suami PPPK yang sah.

Dalam hal suami dan istri PPPK berstatus sebagai PNS/prajurit Tentara Nasional Indonesia/ anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/PPPK, tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan: a. paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan b. dapat diberikan kepada anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Anak kandung/anak tiri/anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan tunjangan anak dengan ketentuan: a. belum pernah menikah; b. belum memiliki penghasilan sendiri; dan/ atau c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 10 kg setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 10 kg beras setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

PPPK yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan tunjangan khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji dan tunjangan, kepada PPPK dapat diberikan uang lembur dan uang makan sesuai dengan haknya. (sam/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Ustaz Maaher 4 Hari Sebelum Meninggal, tentang Kondisinya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler