jpnn.com - jpnn.com - Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Imbauan itu bertujuan menekan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
BACA JUGA: Ya Ampun, Siswa dan Siswi Berkomplot untuk Mencuri
“Untuk melakukan larangan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, dilakukan penyuluhan atau pemahaman terhadap anak-anak di sekolah,” kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Nunukan AKBP Pasma Royce, Kamis (2/3).
Dia menambahkan, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada anak.
BACA JUGA: Pesta Miras, Empat ABG Ditangkap
Sebab, banyak orang tua mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Padahal, sang buah hati belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
BACA JUGA: Pesta Kelulusan SMA Ala Siswa Australia
“Ini ke depan ada program yang sedang digodok, polisi nanti akan di sekolah-sekolah untuk mengawasi anak-anak ini,” tambahnya.
Sesuai aturan yang berlaku, anak di bawah 17 tahun seharusnya tidak diizinkan mengendarai kendaraan karena belum berhak memiliki SIM.
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, yang boleh mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Sedangkan pasal 281 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta .
Berdasarkan data dari Polres Nunukan, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.293 kasus sepanjang 2016 lalu.
“Untuk mengurangi angka kecelakaan, terutama anak-anak perlu ada kerja sama dari orang tua sendiri,” pungkasnya. (nal/eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah Nih, Siswi SMK Dipaksa Teman-temannya Nenggak P di Sekolah
Redaktur & Reporter : Ragil