Peringatan dari Politikus Gerindra: Harus Ada Batasan Minimum Penggunaan APBN

Rabu, 06 Mei 2020 – 21:39 WIB
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan harus ada batasan minimum penggunaan APBN di dalam RUU Penanggulangan Bencana.

RUU itu merupakan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

BACA JUGA: KLHK Memperkuat Kesiapan SAR Bencana Alam dan Kecelakaan Hutan

"Beberapa poin yang saya sampaikan kepada pengusul bahwa harus ada penegasan di APBN kita untuk ada batas minimum," kata Supratman saat rapat pleno Baleg ihwal penjelasan pengusul RUU Penanggulangan Bencana pada Rabu (6/5) secara virtual.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan dulu pernah mengusulkan batas minimum dua persen penggunaan APBN untuk penanggulangan bencana.

BACA JUGA: Jangan Main-Main! KPK Siap Hukum Mati Koruptor di Bencana Corona

"Dulu kami usulkan dua persen dari APBN," tegasnya.

Supratman mencontohkan beberapa negara rawan bencana seperti Chili yang menyusun UU penanggulangan bencana dengan sangat baik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Almira Yudhyono Dirundung Denny Siregar, Bule Asyik Berbikini di Bali, Najwa Lagi

"Mereka alokasikan 1 persen sampai 1,5 persen dari APBN mereka dan itu terbukti ketika ada bencana mereka tidak gagap karena dari sisi pendanaan sudah siap karena ada cadangan," katanya.

Dia mengapresiasi RUU usulan Komisi VII DPR tersebut. Dia meyakini RUU ini perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Ali Taher Parasong mengatakan anggaran satu persen dari APBN tidak cukup untuk bangsa ini dalam penanggulangan bencana.

"Paling tidak dua persen," tegas Ali. "PAN mendukung RUU ini," tegasnya.

Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyatakan bahwa revisi UU ini bagus sekali dan komprehensif.

"Maka kami dukung agar bisa dibahas di Komisi VIII DPR supaya bisa lebih cepat karena kita hadapi Covid-19, maka semangatnya bisa mewarnai," katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler