jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mengawasi penggunaan dana bencana penanganan Covid-19 yang begitu besar.
KPK mengingatkan koruptor dana bencana akan dijerat dengan tuntutan hukuman mati.
BACA JUGA: Anggota MPR: Hukum Mati Koruptor!
"KPK menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR secara fisik dan virtual, Rabu (29/4).
Firli yang hadir secara fisik dalam dalam RPD yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry itu, menegaskan hal ini dilakukan karena seperti yang berkali-kali disampaikan bahwa "salus populi suprema lex esto" atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
BACA JUGA: KPK Diminta Monitor Anggaran Covid-19 Sejak Awal
Kalimat ini dipopulerkan oleh filsup dan ahli hukum Romawi, Marcus Tullius Cicero.
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencan tidak ada pilihan lain kami menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ungkap mantan Kabaharkam Polri itu.
BACA JUGA: Di Tengah Ramadan dan Pandemi Corona, KPK Tangkap Dua Tersangka Korupsi
Dia menegaskan KPK concern pada wabah Covid-19. KPK akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Baik yang dianggarkan pemerintah pusat Rp 405,1 triliun, maupun pemerintah daerah se Indonesia Rp 56,57 triliun. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy